Faiqoh Winda Pratiwi atau yang akrab disapa Winda KDI menanggapi surat dari Aliansi Ulama Madura (AUMA) yang berisi penolakannya untuk manggung di acara Soft Launching Pilkada Pamekasan 2024. Acara tersebut diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Food Colony atau sentra pedagang kaki lima (PKL) Pamekasan, Sabtu 08 Juni 2024 malam.
Penyanyi yang pernah tampil di acara Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2023 itu mengaku kecewa dengan adanya surat dari AUMA bernomor 006/B/AUMA/VI/2024 itu. “Saya ingin tampil yang terbaik untuk Pamekasan. Saya putri Pamekasan. Saya sudah melakukan banyak persiapan. Penggemar sudah banyak siap datang juga. Tapi ternyata dibatalkan karena ada surat dari AUMA,” katanya kepada Indoklik, Minggu (9/7/2024).
Winda bilang, kabar pembatalan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ia terima sehari sebelum acara dimulai (7/6) sekitar pukul 18.00 WIB melalui saluran aplikasi percakapan.
Dia bilang, ingin bertemu dengan AUMA untuk membahas bagaimana jalan keluar ketika ada undangan untuk Winda tampil di sebuah acara di Pamekasan atau daerah lainnya.
“Setelah dilihat dari beberapa ketentuan di MUI ada banyak sekali ketentuan yang perlu dibicarakan lagi. Kalau berbicara hal-hal yang mendatangkan maksiat itu bukan hanya dari seni musik saja, kenapa tidak diratakan, karena seni bukan hanya musik saja,” terang Winda.
Berdasarkan penelusuran Indoklik, surat tertanggal 5 Juni 2024 itu menyatakan, acara soft Launching tersebut menyalahi norma agama, kearifan lokal dan mencederai nilai-nilai budaya Pamekasan yang dikenal sebagai Kota Gerbang Salam atau Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami.
KPU Kab. Pamekasan, tulis AUMA, sebagai penyelenggara Pilbup harus berupaya mewujudkan situasi sejuk, aman dan kondusif di tengah mulai memanasnya situasi politik di Kab. Pamekasan, dengan menggelar acara istighatsah dan doa bersama untuk pemilu damai.
Dalam surat tersebut, AUMA mengingatkan KPU agar tidak membuat acara yang memberi peluang umat Islam melakukan kemaksiatan dan kemungkaran, karena perbuatan tersebut dapat mendatangkan murka Alloh sebagaimana dalam petunjuk Qs. al-Isra’: 16:
“Dan jika Alloh hendak membinasakan suatu Negeri, Maka Alloh perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (agar taat kepada Alloh), tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, Maka sudah pasti berlaku terhadap negeri itu ketentuan (adzab) Alloh, kemudian Alloh hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya,” begitu petikan Quran surah al-Isra’ ayat 16 yang dikutip AUMA dalam surat tersebut.
Fathor Rahman selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Pamekasan mengatakan bahwa pembatalan putri daerah itu lantaran ada surat dari Aliansi Ulama Madura (AUMA).
“Musik daul lanjut, kok. Hanya Winda KDI yang digagalkan, karena ada imbauan AUMA, tapi Winda KDI diganti musik gambus,” ujar Fathor, Minggu 9 Juni 2024.