Beranda » Warga Sumenep Minta Perusahaan Plat Merah Ini Dibubarkan

Warga Sumenep Minta Perusahaan Plat Merah Ini Dibubarkan

Sejumlah warga di Kabupaten Sumenep yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Kabupaten Sumenep (APMS) minta PT Wirausaha Sumekar (WUS) dibubarkan saja. Pasalnya,  perusahaan itu dinilai tak mampu sokong pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

Hal itu disampai Koordinator AMPS, Noval, kala audiensi ke Komisi II DPRD Sumenep, Selasa (6/5/2025). “PT Wus hanya menjadi beban bagi pemerintah daerah. Selama ini tidak mampu memberi sumbangsih terhadap peningkatan pedapatan asli daerah (PAD). Sedangkan, penyertaan modal dari pemerintah terus mengalir,” katanya.

Dia mendesak legislatif agar menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sumenep tentang penyertaan modal untuk PT WUS.

Menurutnya, jika terus dibiarkan, maka khawatir akan berdampak buruk terhadap pengelolaan perusahaan pelat merah yang lain.  Selain itu, karena PT WUS juga pernah terjerat skandal korupsi beberapa tahun lalu.

Dia mengaku pernah konfirmasi langsung terhadap direksi PT WUS perihal persoalan yang terjadi. “Hasilnya, pihak manajemen perusahaan mengklaim bahwa eksplorasi migas di Sumenep makin berkurang. Karena itu, pendapatan perusahaan pun menurun. Sehingga tidak mampu menyumbang PAD,” ungkap Noval.

“Tapi kan mereka (PT WUS, Red) punya unit usaha lain seperti SPBU. Jadi tidak mungkin SPBU itu mengalami kerugian,” tegasnya.

Dia minta Komisi II DPRD Sumenep kaji ulang draf Raperda tentang penyertaan modal untuk PT WUS. Sebab jika salah mengambil keputusan, hal itu dapat memberikan dampak fatal.

“Lebih baik ditutup saja. Karena sudah tidak bermanfaat,” ujarnya.

“Alokasi anggaran penyertaan modal dapat disalurkan pada program pemerintah yang lain, yang beri manfaat besar kepada masyarakat Sumenep. Jika dibiarkan, ini akan berdampak fatal, karena anggarannya besar,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat mengungkapkan, pembahasan Raperda tentang penyertaan modal untuk PT WUS memang belum tuntas. Legislatif akan kaji secara serius agar tidak salah dalam memberikan keputusan.

“Kami tidak ingin menyelesaikan Raperda ini, jika pada akhirnya bisa berdampak hukum,” katanya.

Dia bilang, dibutuhkan data appraisal sebagai materi pertimbangan untuk melanjutkan pembahasan raperda tersebut. Sementara  data yang diminta belum juga diberikan kepada DPRD oleh pihak PT WUS atau bahkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumenep.

Kajian lain yang menjadi atensi DPRD, yaitu berkaitan dengan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tersebut tidak bisa sembarang dilakukan. Sebab, berkaitan dengan prasyarat pengelolaan participating interest (PI).

Pertimbangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Republik Indonesia, Nomor 37, Tahun 2016. Dalam regulasi ini diatur bahwa untuk bisa mengajukan pengelolaan PI, maka pemerintah harus menguasai saham sebanyak 99 persen.

Sedangkan saham yang dimiliki Pemkab Sumenep di PT WUS saat ini, hanya sebesar 75,30 persen. Sisanya, yaitu 24,20 persen dimiliki PT MMI. Kemudian, sebesar 0,45 persen dimiliki Perumda Sumekar  dan 0,05 persen dimiliki Agus Suryawan.

Dia bilang, Pemkab Sumenep pernah ajukan pengelolaan PI tahun 2018. Saat itu, BUMD yang diproyeksikan adalah PD Sumekar. Sedang untuk memenuhi anggaran penyertaan modal, maka pemkab meminjam dana ke BPRS Bhakti Sumekar.

“Kita sudah keluar modal, tapi sampai sekarang tetap tidak jelas,” pungkasnya.

Foto:AMPS menggelar audiensi bersama Komisi II DPRD Sumenep, Selasa (6/5). (Foto: Moh. Busri/Indoklik).

Penulis: Moh. Busri
Editor : Abd Gafur

Redaksi