Berita,Daerah,NASIONAL

Wakil Rektor II IAIN Madura Buka Fakta Baru Soal Kasus Sindikat UKT Bodong

Buna’I, Wakil Rektor II atau Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura buka suara terkait kasus 23 mahasiswanya yang menjadi korban pembayaraan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bodong.

Dia menyebut, terduga pelaku B merupakan mahasiswa aktif yang sedang menempuh semester tujuh di kampus tersebut. “Terduga B ini masih semester 7. Sementara kakaknya, M, alumni tahun 2014,” kata Buna’I, Senin (9/12/2024).

Buna’i mengatakan, ke 23 mahasiswa ini diiming-imingi dapat potongan UKT oleh B. Ada yang Rp 100 ribu, ada yang Rp 200 ribu. Alih-alih disetorkan ke bank, uang itu justru diduga diambil oleh B dan M.

“Padahal kampus sudah menyediakan pelayanan pembayaran UKT di kampus. Mahasiswa bisa langsung datang ke bank atau mereka bisa mentransfer UKT tersebut melalu mesin ATM. Mereka (korban) sudah semester tinggi. Kenapa masih membayar ke orang lain? Padahal mereka tidak menerima bukti pembayaran,” ujar Buna’i.

Dia bilang, IAIN Madura sudah melakukan beberapa pemanggilan terhadap kedua terduga pelaku tersebut, namun tidak ada yang hadir.  Tiga pemanggilan terhadap B: satu kali oleh Rektor dan dua kali dari Tim Kode Etik. Sementara pemanggilan terhadap M sudah dilakukan dua kali: satu kali oleh Rektor dan satu kali oleh Tim Kode Etik.

Menurutnya, Rektor IAIN Madura ingin menyelesaikan persoalan ini di dalam kampus, karena yang tersangkut dalam persoalan ini masih bagian dari IAIN Madura, yakni baik 23 korban dan terduga pelaku B berstatus mahasiswa serta terduga pelaku M merupakan alumni.

“Kalau memang ingin diselesaikan secara baik-baik, silakan datang ke Pak Rektor. Akui dan kembalikan uang mahasiswa. Dengan demikian, saya kira persoalan ini akan segera selesai. Yang terjadi kan, hari ini kasusnya sudah ramai seperti ini,” jelasnya.

Buna’i menilai, kedua terduga pelaku tersebut tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan baik. Pasalnya, karena kedua terduga pelaku tidak ada yang mengindahkan panggilan dari pihak kampus.

“Jika tidak kunjung ada kepastian, pihak kampus akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum. Pak Rektor (IAIN Madura) bukan tidak bisa  melaporkan kedua pelaku itu, namun Pak Rektor orangnya masih peduli. Menginginkan masalah ini selesai di dalam,” terangnya.

Dia membeberkan, 23 mahasiswa korban sindikat UKT bodong ini berasal dari  beberapa fakultas: 2 orang dari Fakultas Tarbiah, 16 orang dari Fakultas Syariah, 4 orang dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis IsIam, dan 1 orang dari Fakultas Ushuluddin dan Dakwah.

Buna’I mengungkapkan, 17 dari 23 korban itu membayar secara resmi UKT tersebut. Mereka sudah bisa mengikuti perkuliahan. Sementara yang 6 orang tidak mau membayar lagi, sehingga mereka harus dicutikan dari kampus.

“Sekarang, kasus ini masih dalam proses pendalaman. Kalau penyelesaian secara internal tidak bisa, maka pihak kampus akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Kalau sudah masuk ke ranah hukum, kasus ini tidak hanya bicara tindak pidana penipuan, namun juga pencemaran nama baik kampus,” tegasnya.

Foto: Buna’i, Wakil Rektor II IAIN Madura berlatar Gedung Rektorat IAIN Madura. (foto Buna’i bersumber dari laman resmi IAIN Madura & foto Gedung Rektorat IAIN Madura dokumen Indoklik.id )

Anda mungkin juga suka...