OPINI  

Surat Terbuka untuk Para Caleg Dapil Madura 

Suramadu. ©2013 Merdeka.com

Oleh: Moh. Syamsul Arifin*

Pamator dâ’ bâgiyân leg Caleg Dapil Madhurâ, bhâdhân kaulâ matotoraghina sorat kainto. 

Anom, Embhuk, tor Ka’ Caleg yang saya sayangi dan hormati. Katipona kabhâr ajunan semuanya? Ampon para’ ghi pèlèan? Mantâr moghâ ajunan semuanya padâ siap legghâ. Menang pojhur. Kala ta’ ngambhul. 

Melalui surat pendek ini, izinkan saya haturkan unek-unek kepada ajunan semuanya.

Karena pemilihan umum sudah di depan mata. Saya terdorong untuk menyapa ajunan semuanya. Ya, beginilah nasib kalau rakyat kecil macam saya. Hanya bisa menyapa melalui melalui surat ini.

Alih-alih disapa, disenyumin langsung, atau bersalaman, justru saya hanya bisa melihat ajunan semuanya di baliho-baliho yang sang nyangsang di pohon dan tiang listrik di pinggir jalan.

Anom, Embhuk, tor Ka’ Caleg sekalian, saya tak keberatan hanya tak disapa dan disalami. Saya memaklumi. Toh saya bukan siapa-siapa. Tim sukses bukan. Partisipan partai bukan.

Tapi, yang sangat saya sayangkan adalah kenapa baliho-baliho ajunan semuanya sang nyangsang di pohon-pohon dan tiang-tiang listrik? Apakah ajunan semuanya tahu, itu melanggar aturan dan rusak lingkungan? Atau, tahu, tapi tak mau tahu?

Sekadar informasi, bahwa baliho-baliho ajunan semuanya itu hanya jadi polusi visual. Bahkan mengganggu pertumbuhan pohon.

Pertanyaan saya, pemasangan baliho-baliho ajunan itu, diatur toh, tapi kenapa langgar aturan? Jangan-jangan, ajunan yang pasang baliho-baliho di pohon dan tiang listrik, nggak punya dana cukup untuk pasang di tempat semestinya? Kenapa? Pajak mahal? Mau tak banyak keluar duit untuk kampanye?

Itu hanya informasi Anom, Embhuk, tor Ka’ Caleg sekalian. Selebihnya, saya ingin menyampaikan beberapa hal ini.

Pamator kainto, berkaitan dengan sebuah gagasan besar yang berkembang di masyarakat Madura, yakni tentang transformasi Madura menjadi sebuah provinsi.

Sebagai warga Madura yang peduli terhadap masa depan daerah, saya percaya bahwa langkah pembentukan Madura sebagai provinsi adalah suatu langkah yang sangat penting dan strategis. Tapi itu perlu banyak kajian matang dan tahapan. Terutama, kajian secara akademik. Hal itu berkaitan dengan kondisi geografis, sosiologis, SDM, SDA, Budaya dan lainnya.

Menurut saya, Madura memiliki potensi yang besar untuk berkembang lebih maju lagi. Transformasi ini akan menjadi tonggak sejarah dalam mempercepat proses pembangunan Madura ke arah yang lebih baik.

Sebagai calon legislator, ajunan semuanya memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan aspirasi masyarakat Madura.

Saya berharap ajunan semuanya dapat mengambil langkah-langkah konkret dalam menyuarakan dan mewujudkan gagasan pembentukan Provinsi Madura.

Pada tahun 2017 empat kepala daerah beserta tokoh Madura telah melakukan upaya untuk meyakinkan pemerintah pusat melalui uji materiil (yudisial review) terhadap UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil tersebut dikarenakan syarat minimal harus lima Kabupaten dan Madura masih terdapat empat Kabupaten sehingga perlu dilakukan pemekaran.

Ikhtiar untuk memekarkan wilayah menjadi lima kabupaten/kota telah digagas. Misalnya, merespon kesiapan  Bupati Pamekasan (Badrut Tamam) saa itu, yang wilayahnya siap dimekarkan menjadi kabupaten dan kota. Katanya, telah dilakukan studi kelayakan yang melibatkan dua perguruan tinggi (IAIN Madura & Universitas Madura).

Hasilnya telah disampaikan ke Bupati, bahwa pada dasarnya 90% wilayah Pamekasan layak dimekarkan menjadi kabupaten & kota, guna mendukung terwujudnya provinsi Madura. Menyusul berikutnya, Bupati Sampang dan Bangkalan pun siap pula jika daerahnya dimekarkan guna mendukung provinsi Madura.

Tapi, proses pemekaran untuk menjadi kabupaten & kota pun tidak sederhana. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 [khususnya pasal 33 sampai 43], usul pemekaran kabupaten harus dilakukan melalui tahapan usul Daerah Persiapan Kabupaten/Kota, yang harus disetujui oleh Bupati & DPRD setempat, lalu disetujui oleh Gubernur & DPRD Provinsi setempat, dan disetujui oleh pemerintah pusat dan DPR serta DPD.

Jika persyaratan lengkap, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk menyetujui Daerah Persiapan Kabupaten/Kota.

Setelah resmi menjadi 5 kabupaten/kota, tahapan berikutnya mengusulkan menjadi provinsi dengan prosedur yang tidak jauh beda bahkan lebih rumit, dibanding proses pemekaran kabupaten.

Maka, dengan hitung-hitungan proses panjang dan rumit, sejak pemekaran kabupaten hingga pemekaran provinsi, butuh waktu sekitar 10 tahun untuk menjadi Provinsi Madura.

Untuk menjadi provinsi baru sangat rumit dan butuh waktu lama. Saya berharap prosesnya berjalan lancar tanpa menodai banyak aspek.

Pertanyaannya, bisakah jika Undang Undang direvisi? Dan hal ini menjadi kewenangan pemerintah pusat dan DPR. Jika keduanya menghendaki, apapun bisa dilakukan di negeri ini, sebagaimana ditunjukkan dalam pembentukan sejumlah undang-undang yang kontroversi.

Anom, Embhuk, tor Ka’ Caleg sekalian, cokop pamator kainto. Saterosèpon, kaulâ siap menerima ajakan diskusi dari ajunan semuanya. Tentunya, selamat menikmati dinamika kontestasi pemilu 2024 ini.

Ajunan semuanya yang terpilih, semoga benar-benar mewakili rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Bukan kepentingan korporat. Bukan juga untuk kepentingan tim suksesnya yang pasang balihonya sampai berkeringat.

Jika sebelum terpilih menyapa rakyat lewat baliho-baliho yang sang nyangsang, masa iya, setelah terpilih lupa sang maposang?

Dan ajunan yang tidak terpilih, tak usah berkecil hati. Banyak cara mengabdi kepada bangsa dan negara ini. Tidak harus fafifu, apalagi sampai ketiduran di ruangan berAC.

Terakhir, baliho-baliho ajunan semuanya, yang terlanjur èsangsangahi di pohon-pohon dan tiang-tiang listrik, baiknya segera dicopot. Eman-eman, baliho-baliho sebanyak itu kalau dibiarkan begitu saja.

Kalau tidak mau digunakan ulang sendiri, bisa kan, dibagikan ke tetangganya. Lumayan, bisa buat nutup pintu kandang ayam atau buat alas saat rebahan.

 

*Koordinator Forum Lembaga legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) Madura. Akrab disapa Sem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *