Berita Daerah

Sinin Divonis 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: JPU Belum Menuntut, Kok Majelis Hakim Sudah Beri Putusan?

Ach Suhairi Kuasa Hukum dari tersangka Sinin, warga Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan mengaku tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan yang memvonis klienya dengan 4 tahun penjara, Kamis (26/09/2024).

Suhairi mengatakan, kasus ini terdakwanya adalah Sinin yang didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Suhairi menyebut, JPU atas nama Susmiyati salah menuntut terdakwa yang mana nomor perkara terhadap terdakwa Sinin tertulis nomor perkara no. 180/pid.b/2024/PN PMK tersebut bukan atas nama terdakwa Sinin. Melainkan Kuswandi dengan tuntutan kasus penipuan sedangkan nomor perkara milik Sinin yang benar yaitu no. 108/pid.sus/2024/PN PMK.

“Sampai saat ini belum dituntut oleh JPU, kenapa hakim itu berani memutus perkara ini? Sedangkan perkara ini belum dituntut. Jadi ini kesalahan fatal yang luar biasa. Tadi pertimbangannya yang saya dengar karena salah ketik. Ini mengenai nasib hukum seseorang tidak seenaknya menyampaikan bahwa salah ketik. Karena nomor perkaranya ini yang dituntut harusnya Kuswandi, ada apa ini?” tegas Suhairi, Kamis (26/09/2024).

Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan apa yang disampaikan JPU dalam surat tuntutannya sebelum sidang, putusan kliennya ternyata terbukti dan secara sah menurut JPU melanggar pasal 112 ayat 1. Dan majelis hakim sependapat dengan itu dan mengabulkan.

Menurutnya, putusan itu janggal. Sebab dari fakta-fakta persidangan, banyak pledoi yang memang dipertimbangkan di sidang tersebut, namun semuanya dikesampingkan. Bahkan tidak ada satu pun pledoi yang dinyatakan diterima.

“Janggalnya, klien kami dihadirkan di persidangan itu didakwa dengan surat dakwaan lahir di Pamekasan, sedangkan yang benar itu klien kami lahir di Kabupaten Sampang. Itu telah terjadi kesalahan dari subjek hukum dimana dalam ketentuan KUHAP, bahwa siapa yang didakwa itu harus jelas nama, alamat, termasuk lahir di mana,” kata  Suhairi.

Dia bilang, jika dilihat dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hasil penyidikan Polres Pamekasan, maka Sinin ini lahir di Sampang. “Mengapa jaksa penuntut umum malah mendakwa saudara Sinin lahir di Kabupaten Pamekasan?” tegasnya.

Berkaitan dengan surat tuntutan, katanya, Sinin disebut lahir di Pamekasan, jadi tidak sesuai dengan BAP. Dia menilai majlis kurang teliti. Kalau Majelis Hakim berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik waktu itu kliennya diperiksa sebagai tersangka, maka seharusnya hakim memutus terdakwa Sinin dengan tempat kelahiran di Sampang, ini terjadi error in persona (salah orang),” ujar dia.

Oleh karenanya, Suhairi selaku penasehat hukum dari Sinin akan melakukan eksaminasi dari putusan tersebut, karena putusan tersebut kata Suhairi dinilai jauh dari prinsip-prinsip keadilan.

“Karena dalam ketentuan KUHAP siapa yang didakwa itu harus jelas. Di mana tempat tinggalnya, alamatnya di mana, lahirnya di mana. Terus namanya siapa? Nah, pada saat persidangan ini direnvoi oleh jaksa penuntut umum, karena jaksa sadar. Karena hasil penyidikan di situ saya lihat BAP terdakwa Sinin ini memang lahir di Sampang, tapi JPU mendakwa lahir di Pamekasan. Oleh karenanya langsung direnvoi oleh jaksa, itu tidak boleh. KUHAP melarang itu,” imbuh Suhairi.

Seharusnya, kata Suhairi, sebelum sidang digelar berkas-berkas tersebut harus benar-benar diperiksa kembali, dikroscek sungguh-sungguh sehingga tidak terjadi kesalahan.

(ADVERTORIAL)

Foto: Ach Suhairi (kiri berkacamata), Kuasa Hukum Sinin protes putusan hakim PN Pamekasan. (TIM INDOKLIK)

Anda mungkin juga suka...