Sengketa lahan SDN Tamberu 2 Batumarmar Pamekasan belum ada titik terang. Bahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pamekasan dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan yang ditempati sekolah tersebut masih saling klaim kepemilikan lahannya.
Data yang dihimpun Indoklik, lahan tersebut masih dalam sengketa. Ahmad Rasyidi, warga setempat yang mengaku punya hak kepemilikan lahan tersebut sempat lakukan dua kali penyegelan. Penyegelan pertama dilakukan di bagian ruang gurunya, pada Senin (3/6/2024). Penyegelan kedua dilakukan pada Minggu (23/6/2024).
Ahmad Rasyidi mengaku, lahan yang ditempati Sekolah SDN Tamberu 2 tersebut merupakan tanah milik orangtuanya yang diwariskan kepadanya.
“Saya punya salinan Letter C-nya yang menunjukkan bahwa tanah itu milik orangtua saya,” ujarnya, Jumat (06/09/24) melalui saluran telepon.
Rasyidi mengungkapkan, dirinya sudah berusaha membuat sertifikat tanah, tetapi beberapa pihak terkait tidak bisa diajak kerja sama untuk melengkapi persyaratan pembuatan sertifikat. Seperti pihak sekolah yang enggan untuk menandatangani surat pernyataan bahwa lahan tersebut tidak dalam sengketa.
“Silahkan bersama-sama untuk disertifikat. Tentukan kapan mau diurus sertifikatnya. Mestinya, Pemkab dengan pihak terkait bertindak cepat di saat yang tepat,” ujarnya.
Dia menegaskan, tidak akan membuka segel itu sebelum ada kejelasan status tanah dan kompensasi dari Pemkab Pamekasan. Rasyidi meminta gedung sekolah tersebut untuk digusur kalau pihak terkait enggan menandatangani surat pernyataan tersebut.
“Saya juga kasihan kepada murid. Tapi sebelum ada kejelasan hitam di atas putih tidak mau dibuka. Lebih baik sekolah itu dibongkar saja, dari pada saya haya dijadikan bola pingpong,” jelasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pamekasan, Syahrul Munir mengungkapkan, lahan tersebut telah menjadi milik pemerintah sudah lama. Bahkan, katanya, sudah dicatat di buku inventaris dinas pendidikan setempat berdasarkan penguasaan sejak tahun 70-an.
“Lahan itu sudah kita anggap punyanya kita (pemerintah), karena sudah lama ditempati. Selain itu, kami tidak punya bukti kepemilikan lain,” katanya, kepada Indoklik, Senin (09/09/2024).
Dia menegaskan, jika ada yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut sebaiknya dibuktikan dengan adanya sertifikat. Jika bukti kuat, tegasnya, Pemkab Pamekasan akan lakukan ganti rugi.
“Kalau kami menggati rugi tanpa kepemilikan yang sah, kami lakukan kesalahan,” jelasnya.
Kepala Dinas Pendididakan Kabupaten Pamekasan, Muhammad Alwi mengatakan, berkaitan sertifikat lahan tersebut bukan ranahnya.
“Untuk pembuatan sertifikat itu ranahnya desa, bukan ranahnya Dinas Pendidikan. Jadi silahkan ahli waris mengurus ke pihak desa,” ujarnya, Jumat 06/09/24.
Dia mengaku, sudah memerintahkan Kepala Sekolah SDN Tamberu 2 untuk bersilaturrahmi dengan ahli waris supaya segel tersebut dibuka.
“Kasihan para siswa jika terus belajar di rumah warga, karena tidak akan kondusif kegiatan belajar mengajarnya,” katanya.
Foto: Pagar SDN Tamberu 2, Batumarmar, Pamekasan dalam kondisi tersegel. (Samahri/Indoklik)