Rasyidi tak hanya mengungkap wujud dari Letter C, tapi juga fakta-fakta lain. Mulai dari cerita awal penyerobotan lahan, pembangunan SDN Tamberu 2, keterlibatan Pejabat Desa dan Kecamatan Tamberu serta Pemkab dari masa ke masa, sampai bisik-bisik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.
WAWANCARA KHUSUS
Disarankan: baca berita–berita terkait sebelumnya tentang sengketa lahan SDN Tamberu 2, Batumarmar, Pamekasan.
Indoklik kembali mewawancarai Ahmad Rasyidi, pihak yang mengaku punya hak milik lahan yang di atasnya ada gedung SDN Tamberu2, Senin (15/9/2024).
Dalam wawancara itu, ia tak hanya mengungkap wujud dari Letter C, tapi juga fakta-fakta lain. Mulai dari cerita awal penyerobotan lahan, pembangunan SDN Tamberu 2, keterlibatan Pejabat Desa dan Kecamatan Tamberu serta Pemkab dari masa ke masa, sampai bisik-bisik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.
Berikut wawancara Indoklik dengan Ahmad Rasyidi:
Indoklik: Bagaimana cerita awal terjadi sengketa atas tanah itu?
Rasyidi: Kronologis sengketa lahan itu, dimulai sejak 70-an. Waktu itu, Pemerintah Pamekasan mau mendirikan SD Empres (SDN Tamberu 2). Sementara, desa harus menyediakan lahan. Maka dicarilah lahan. Kebetulan lahan yang dirasa cocok, mungkin bagi Pemdes saat itu, lahan yang sekarang ada SDN Tamberu 2, lahan keluarga saya.
Tak lama dari itu, datanglah beberapa orang pimpinan proyek atau yang akan tangani pembangunan, Pak Camat Komarul, Danramil Pak Suryana waktu itu, Pak Kepala Desa Ali untuk lakukan pengukuran.
Lalu, ada yang orang memberitahu pihak keluarga saya (Mbah- Abdus Syakur) atau suaminya Buk Miaton. Mbah saya langsung datang ke lokasi dan mencegah agar pengukuran tidak dilanjutkan. Saat itu, mbah saya sempat bersitegang.
Namun, Kades Ali saat itu, lihai (mediasi) dan tetap menyilakan pengukuran tetap dilanjutkan. Pak kades meminta mbah saya pulang. Maka pulanglah juga bersama kades. Tapi pengukuran tetap dilanjutkan juga memastikan kepada mbah saya untuk melakukan runding ke kecamatan.
Beberapa minggu setelah itu, kata Buk Miaton, pihak Pemdes minta keluarga saya datang ke rumahnya. Di sana, Pak Kades tanya ke mbah saya, Abdus Syakur, tentang surat-surat tanah itu. Mbah saya menjawab tanah itu ada surat-suratnya. Pepel (Letter C) yang dua puluh itu. Pak kades janji meminta pepel itu akan uruskan itu ke pemerintah.
Karena lebih setahun tidak ada kepastian, mbah saya minta surat-surat itu dikembalikan. Dan nyatanya, gedung sekolah sudah selesai pembangunannya.
Nah, waktu mau ditempati, kan murid-muridnya diambilkan dari SDN Tamberu 1, kepala sekolahnya waktu itu Pak Soekarno, minta bertamu ke rumah Buk Miaton untuk menempati sekolah itu. Sebab pihak sekolah juga mau memastikan bahwa tanah itu sudah benar-benar beres atau tidak urusan kepemilikannya. Urusan sengketa sebenarnya terus berlanjut.
Tapi pada akhirnya, tanah itu diklaim sebagai tanah percaton, milik pemerintah. Karena diklaim oleh pemerintah, pihak keluarga saya minta bantuan ke sana kemari soal tanah itu sampai ke bagian pertanahan. Tapi semua pihak tertutup. Dan mereka (bagian yang terkait dengan pemerintah) justru satu suara bilang tanah itu tanah percaton.

Indoklik: Siapa yang pegang Letter C saat itu?
Rasyidi: Letter C itu, dulu, ada di Buk Miaton, istrinya Pak Abdus Syakur. Jadi, sebelum diminta Pemdes saat itu, beliau yang pegang. Dan baru diserahkan kembali ke Buk Miaton setelah pembangunan SD Empres (SDN Tamberu 2) itu selesai.
Indoklik: Berapa lama Letter C itu ada di Pemdes?
Rasyidi: Pepel atau Letter C itu dipegang Pak Kades Ali, sekitar 1 tahun lebih. Karena kami saat itu masih ikut pemerintah (karena mengira tanah itu sebagai tanah percaton betulan). Dan pada akhirnya tanah itu memang diklaim sebagai tanah percaton. Sebab saat urus ke pihak pertanahan-agraria di Pamekasan, mereka semua bilang tanah itu tanah percaton.
Indoklik: Menurut Anda, pihak mana saja, yang sudah tahu wujud Letter C itu secara langsung?
Rasyidi: Kalau dulu, ya, yang tahu Letter C itu, ya pihak agraria di Pamekasan. Tapi ya itu, mereka tetap mentok dengan perkataannya bilang tanah itu tanah percaton. Kemudian, Pak Sekda saat itu, Daud Birueh. Beliau tidak bilang tanah itu percaton. Tapi cuma bilang, agar soal tanah itu diselesaikan di bawah.
Sementara kalau masa-masa sekarang, yang tahu itu Pemerintah Kecamatan Tamberu. Pak Camat justru bilang, Letter C itu bukti yang kuat.
Kemudian, pihak-pihak yang mengerti tentang pertanahan. Tapi saya tidak bisa sebutkan nama-namanya. Mereka bilang, pepel atau Letter C itu adalah bukti kuat kepemilikan tanah sebelum ada SHM seperti sekarang.
Bahkan, sertifikat yang sekarang kita tahu, kata mereka, dapat dimentahkan oleh Letter C yang dulu. Itu kata mereka, saya sendiri tetap ikut aturan yang ada, dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Indoklik: Kapan Letter C itu ada di tangan Anda?
Rasyidi: Letter C itu baru ada di tangan saya, tahun 1984. Kan saya ikut mbah saya (Abdus Syakur). Bahkan, saya sendiri pernah ke pihak Agraria- IPDA atau Iuran Pendapatan Daerah waktu itu. Dan juga menghadap ke Bapak Daud Birueh. Baru setelah tahun 90-an, Bapak Ahmad Syafii (Achmad Syafii Yasin-Mantan Bupati Pamekasan) yang jadi Ketua Dewan di komisi A saat itu. Saya minta bantuan beliau untuk uruskan tanah itu. Akhirnya, Pak Syafii datang ke sini, ke rumahnya Pak Abd Sattar, Kepala Desa waktu itu. Beliau ini ayahnya Pak Ruspandi. Tapi upaya Pak Syafi’i tidak membuahkan apa-apa atau tak juga bikin penyelesain.
Indoklik: Selain Letter C , bukti apa lagi yang Anda punya?
Rasyidi: Saya punya bukti kuat lain. Seperti surat keterangan pengganti Letter C nomor.470/079/432.11/2024, surat keterangan ahli waris, dan surat pernyataan perangkat desa karena sisi barat dan timur SD tidak mau tanda tangan batas-batasnya.
Tapi saya tidak bisa beritahukan wujud bukti-bukti itu ke pihak-pihak yang tak berwenang. Jadi, bukti-bukti itu ada di saya. Dan akan dibuka saat tiba di urusan pengadilan.
Indoklik: Apa saja yang Anda ketahui dari sisi Pemkab dan Pemdes soal tanah itu?
Rasyidi: Tahun 2018, sempat dari pihak aset (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah-BPKAD) Pemkab Pamekasan turun ke bawah, mau kroscek Letter C itu yang dulu saya dapatkan melalui komunikasinya dewan waktu itu. Waktu itu Kepala Desa Tamberu dijabat Ibu Eni (Eni Sumaryati), istrinya Pak Ruspandi. Saya ingat, ada dua orang dari aset, orangnya Pak Imam (Imam Wahyudi) waktu itu datang ke rumah Pak Ruspandi.
Saya juga ada waktu itu. Ketika saya pamit ke Pak Ruspandi. Dan beliau tetap bilang bahwa tanah itu tanah percaton. Tanah kas desa katanya.
Pada pertemuan 24 Juli 2023, Pemkab juga tahu kalau saya pegang Letter C. Menurut saya, Pemkab cuma pura-pura tidak tahu saja. Bahkan, BPN menyarankan tidak usah SHM karena akan dibalik nama atas nama Pemkab kalau terjadi kesepakatan ganti untung. Tujuannya, biar tidak kerja dua kali. Namun Pemkab tidak mau minta ke kami dibuatkan SHM dulu.
Dan saya tahu, Juni 2023, mantan Kades Pak Ruspandi pernah menyodorkan sertifikat ke pihak aset, cuma objeknya bukan di SDN Tamberu 2 bisa dicek bukti digitalnya.

Indoklik: Apa saja yang sudah Anda lakukan, sebelum melakukan penyegelan?
Rasyidi: 2023 saya pernah audiensi ke dewan (DPRD) komisi empat. Yang menemui saya Pak Sahur (Sahur Abadi-Komisi IV DPRD Pamekasan) dan Pak Rasyid Fansori (Abd. Rasyid Fansori-anggota Komisi IV DPRD Pamekasan). Waktu itu juga ada dari pihak Disdik, Pak Zaini (Ahmad Zaini). Lalu dari pihak aset ada Pak Imam.
Saat itu, kepada mereka, saya minta kejelasan kedudukan Letter C itu. Saya bilang, saya punya Letter C, tapi tidak tidak ada tanahnya.
Indoklik: Bagaimana hasil dari audiensi itu?
Rasyidi: Ketika itu, Pak Imam bilang mau mengecek keaslian dari pepel (Letter C) itu untuk kemudian bisa menentukan letaknya di mana. Dan dari pihak dewan, Disdik dan Pak Imam yang dari aset itu juga bilang, akan bantu secepatnya agar posisi tanah itu sesuai dengan yang saya harapkan sesuai keterangan di Letter C itu.
Kan saat audiensi, saya sempat tanya: kapan hasil dari kroscek akan diberitahu ke saya? Dan waktu itu, saya minta jangka (tenggat) kejelasan kisaran 15 hari. Dan waktu itu saya bilang, kalau dalam waktu 15 hari itu tidak ada kejelasan, saya akan tutup SDN Tamberu 2 itu.
Dan setelah semingguan dari audiensi itu, baru ketahuan bahwa lokasi tanah yang tertera di Letter C itu, ya benar yang ditempati SDN Tamberu 2 itu dan tanah itu tidak bersertifikat (SHM).

Foto: Rasyidi menunjukkan bukti kepemilikan lahan berupa Letter C. (Dok. Ahmad Rasyidi)
*nama-nama yang disebut diatas didasarkan pada verifikasi kepada Rasyidi dan jejak digital.