Ahmad Rasyidi, warga yang mengaku sebagai ahli waris sekaligus penyegel lahan SDN Tamberu 2, Batumarmar beberkan fakta baru usai penuhi panggilan pemeriksaan oleh Kepolisian Resor Pamekasan, Selasa (24/09/2024).
Letter C Pelapor Dinilai Rancu
Rasyidi menuturkan, terkait dugaan pemalsuan yang dituduhkan oleh pelapor kepada Rasyidi, ternyata pipil atau Letter C bernomor 220 itu (milik Rasyidi) dinyatakan sudah tidak berlaku oleh pelapor, karena sudah dialihnamakan. Peralihan nama pemilik lahan itu tercatat tanggal 15 /5/1960. Sementara, penerbitan pipil itu tercatat tanggal 2/6/1960.
Dia menilai, dokumen yang disampaikan oleh pelapor rancu. Sebab lebih dulu alihnama sebelum penerbitan pipil.
“Dari data pipil yang disampaikan pelapor ke Polres, itu ternyata lebih dulu peralihan namanya daripada penerbitan pipilnya. Bagi saya, itu aneh. Pipil belum terbit, kok malah sudah dialihkan namanya. Itu membingungkan dan benar-benar aneh,” terangnya kepada Indoklik, ketika keluar dari ruang pemeriksaan Polres Pamekasan.
Dia menilai, Tim Penydidik dari Polres cukup kooperatif. Menurutnya, dari pemeriksaan itu, penyidik mengajukan pertanyaan dengan baik dan tidak tendensius. Selain itu, penyidik ajukan pertanyaan yang mengarah pada pencarian titik terang dari Rasyidi.
“Pertanyaan yang masih membekas adalah, ketika saya ditanya punya hak apa kok sampai menyegel gedung SDN Tamberu 2 itu? Saya jawab, saya tidak punya hak apa-apa atas gedung. Tapi saya punya hak atas lahan karena saya punya pipil yang valid,” jelasnya.
Dia bilang diperiksa selama selama tiga jam oleh penyidik. Pemeriksaan itu berlangsung dari pukul dari pukul 09.15 sampai 12.00 WIB dan menerima 16-17 pertanyaan.
Dari pemeriksaan itu, jelas Rasyidi, penyidik menyebut lahan itu dijual ke warga bernama Mat Talwi pada tahun 60-an berdasarkan Letter C yang tercatat di Pemerintah Desa Tamberu. Padahal, tegasnya, berdasarkan Letter C yang dimiliki Rasyidi, menunjukkan Letter C atau pipil tanah itu terbit tahun 70-an.
“Ada yang aneh, Mas. Penyidik menyebut tahun 60-an lahan itu dijual ke Mat Talwi berdasarka Leter C Desa. Sedang pipil tanah yang terbit tahun 60-an yang saya pegang, tidak ada perubahan nama. Yakni tetap atas nama Bu’ Mattabri Sarinti dan tidak ada pemetakan lahan. Kan lucu,” ujarnya.
Pelapor Tak Punya Anak Berstatus Pelajar di SDN Tamberu 2
Rasyidi membeberkan, pelapor yang mengatasnamakan sebagai wali murid SDN Tamberu2, ternyata tidak punya anak yang sedang belajar di sekolah tersebut.
“Yang laporkan saya ke Polres itu, ternyata Bu Misnaton. Dia Ibu dari Mantan Kades Tamberu, Ruspandi. Status dia hanya warga biasa. Kapasistasnya dia apa, melaporkan saya dan bilang saya lakukan pemalsuan? Apalagi mengatasnamakan wali murid. Padahal dia tidak punya anak sekolah di SD itu,” terang Rasyidi.
Polres Janji Akan Panggil Pihak Terlibat Lainnya
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengatakan, pemeriksaan tersebut karena ada laporan dari warga yang mengatasnamakan wali murid SDN Tamberu 2 dengan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
“Tidak hanya Rasyidi yang kami periksa, PJ Kepala Desa Tamberu dan Pak camat juga sudah kami mintai keterangan,” ujarnya.
Doni Juga mengatakan Pihaknya akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam senketa tersebut termasuk bagian aset.BPKAD
“Sekarang masih perosea pemeriksaan, kalau nanti ditemukan kejanggalan maka akan naikkan ke penyidikan,” imbuhnya.
(Bersambung ke berita terpisah : Mantan Kades Tamberu Buka Suara Soal Sengketa Lahan SDN Tamberu 2)
Foto: Rasyidi baru saja keluar dari gedung Polres Pamekasan usai pemeriksaan, Selasa (24/09/2024). (Samhari/Indoklik)