Beranda » Rasyidi, Ahli Waris Lahan SDN Tamberu 2 Disurati Polres Pamekasan

Rasyidi, Ahli Waris Lahan SDN Tamberu 2 Disurati Polres Pamekasan

Sekelompok orang menyemut di depan pagar SDN Tamberu 2, Kecamatan Batumarmar, sore jelang petang, hari itu. Spanduk penyegelan masih terpasang di pintu gerbang yang terbuat dari besi.

“Ada apa, Pak? Sampean dari mana?” tanya Misran (bukan nama sebenarnya) salah satu paman dari Ahmad Rasyidi, yang menyaksikan peristiwa itu.

“Kami anggota dari Polres Pamekasan, Pak.” Jawab salah satu dari sejumlah orang yang bekerumun itu.

Sejurus kemudian, orang-orang itu bergegas ke rumah mantan Kepala Desa setempat, Ruspandi.

Di tempat lain, ponsel Rasyidi berdering sekira pukul delapan malam.

“Ada apa, Pak?” Rasyidi langsung kepada inti, kepada penelpon.

“Pak Rasyidi, ini ada surat dari Polres untuk sampean.” penelpon, ternyata Pj Kepala Desa setempat.

“Surat apa, Pak?”

“Tidak tahu, Pak Rasyidi.”

“Ya sudah, biar saya ke rumah sampean, Pak.” Sambungan telepon berakhir.

Tak berselang lama, Rasyidi tiba di rumah Pj Kepala Desa setempat. Surat bernomor B1/627/IX/RES.1.9/2024/Satreskrim tertanggal 12 September 2024 itu sudah berada di tangannya. Ia membaca surat itu dengan saksama:

…………

Kepada

Yth. H. RASIDI Ds. Blaban Kec. Batumarmar Kab. Pamekasan

Di

Tempat

1. Rujukan:

a. Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum acara pidana;

b. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. Laporan/Pengaduan Masyarakat, tanggal 09 Agustus 2024;

d. Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/1649/IX/RES.1.9/2024/Satreskrim, tanggal 10   September 2024.

2. Sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa unit Pidum Satreskrim Polres Pamekasan sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP.

3.Guna tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut, dimohon saudara untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi dan menemui BRIPKA MOH. CHAIRUR RAHMΑΝ, S.H. pada:

a. hari/tgl: Kamis tanggal 19 bulan September 2024;

b. pukul 09.00 wib;

c. tempat: Ruang unit Pidum Satreskrim Polres Pamekasan

4. Apabila saudara membutuhkan informasi lebih lanjut ditunjuk penyelidik atas nama BRIPKA MOH. CHAIRUR RAHMAN, S.H. untuk memudahkan dalam berkoordinasi dan berkomunikasi dapat menghubungi melalui nomor (tertera)

5. Demikian untuk menjadi maklum.

…………

Rasyidi selesai membaca surat atas nama pengirim Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Doni Setiawan itu. Ia kemudian melanjutkan obrolan dengan Pj Kepala Desa setempat yang masih di depannya, memastikan “Siapa yang mengantarkan, Pak?”

“Yang ngantar surat itu anggota BPD Tamberu.”

Peristiwa yang terjadi Kamis (12/9/1024) malam itu masih membekas di ingatan Rasyidi.

“Saya menerima surat itu dengan lapang dada. Cuma disayangkan, kenapa surat itu tidak disampaikan langsung kepada saya? Kok masih harus lewat Pj Kades? Saya benar-benar menyayangkan itu.” Cerita Rasyidi kepada Indoklik Jumat (13/9/2024) sekira pukul 10 malam via aplikasi percakapan.

“Saya rakyak kecil dan tidak mengerti hukum, tapi saya akan taat hukum dan siap penuhi panggilan dari Polres itu.” katanya.

Raysidi mengaku sudah menyiapkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan lahan yang di atasnya ada bangunan SDN Tamberu 2.

InsyaAllah, saya ada teman relawan hukum. Teman saya itu, yang siap jadi pendamping hukum, dia orang LBH dan siap dampingi saya dalam urusan ini.”

Percakapan Indoklik terputus malam itu.

Pada kesempatan lain, sekira pukul 23 WIB lewat, Sabtu (14/9/2024), Indoklik kembali terhubung dengan Rasyidi.

“Saya menyegel SDN Tamberu 2 itu tidak ada urusannya dengan siapa-siapa atau pihak manapun, apalagi masyarakat. Tidak. Tindakan saya itu, hanya berhubungan dengan Dinas Pendidikan dan Pemkab Pamekasan,” bebernya.

Ia mengaku ada yang janggal, karena dasar surat pemanggilan itu, salah satunya karena aduan pihak (masyarakat) di luar Dinas Pendidikan dan Pemkab mengadukannya ke Polres Pamekasan.

“Gedung  yang saya segel itu, kan, milik Negara atau Pemkab Pamekasan. Jadi, harusnya, pelapor di surat itu harusnya ada pihak Pemkabnya, bukan masyarakat. Tapi, itu tidak ada.”

Rasyidi menyakini masyarakat sebenarnya juga ingin segel itu segera dibuka. Tapi, katanya, dia merasa janggal karena di surat itu, yang tertulis “Laporan Masyarakat, tangga 9 Agustus 2024”.

“Saya merasa aneh juga, karena di surat itu juga tertulis; penyataan pemalsuan. Terus terang, saya tidak mengerti masksud dari itu.”

Surat Pemanggilan dari Polres Pamekasan terhadap Rasyidi. Surat itu ia terima melalui Pj Kepala Desa setempat, Kamis (12/9/2024). (Dok Ahmad Rasyidi)

Minggu (15/9/2024) Indoklik terhubung kembali  dengan Rasyidi. Dia mengaku bingung perihal dugaan”tindak pidana pemalsuan” yang dituduhkan kepadanya dalam surat pemanggilan itu.

“Saya bingung, di surat itu ada tulisan dugaan pidana pemalsuan. Ini juga membuat saya makin bingung, apa yang harus saya persiapkan tentang itu,” jelasnya.

Indoklik sudah mengonfirmasi ke AKP Doni Setiawan, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Polres Pamekasan tentang surat tersebut, Sabtu (14/9/2024) siang sekitar pukul 11.13 WIB.

Doni membenarkan surat pemanggilan ke Rasyidi. Namun ia tidak bisa menjelaskan lebih jauh tentang siapa yang melaporkan Rasyidi.

“Ya, benar surat itu. Tapi saya tidak bisa menjelaskan panjang lebar soal siapa yang melaporkan Pak Rasyidi, ” katanya,.

Dia berjanji, akan siap merespon kembali pada Senin (16/9/2024).

Minggu (15/9/2024) Indoklik terhubung kembali dengan Doni. Ia bilang, pelapor Rasyidi merupakan salah wali murid.

“Yang melaporkan wali murid SDN Tamberu 2, tapi namanya saya lupa,” katanya.

Foto: Rasyidi (kiri) dan Surat Pemanggilan (kanan) dari Polres Pamekasan. (Dok. Ahmad Rasyidi)

Admin