Sejumlah karyawan PT Sumekar menggelar audiensi bersama Komisi II DPRD Sumenep. Kedatangan mereka, untuk menuntut pencairan gaji karyawan yang tidak dibayar oleh manajemen perusahaan hingga mencapai dua tahun, Selasa (6/5/2025).
Manajer Kepegawaian PT Sumekar, Ahmad Muni Budiarto, menjadi salah satu karyawan yang tak digaji tersebut.
“Ada 54 karyawan yang senasib. Kami harap PT Sumekar segera membayar gaji karyawan,” bebernya, usai audiensi di ruang Komisi II DPRD Sumenep, Selasa (6/5/2025).
Dia menyebut, jumlah gaji karyawan yang tidak dibayar capai sebesar Rp 3 miliar. Nominal ini, merupakan angka akumulatif gaji 54 karyawan yang terdiri dari Anak Buah Kapal (ABK) AMP Dharma Bahari Sumekar (DBS) III, dan karyawan yang bekerja di manajemen darat.
“BPJS karyawan tidak dibayar selama sembilan bulan,” tuturnya.
Menurutnya, perusahaanya mulai tidak konsisten membayar gaji karyawan dari tahun 2021. Misalnya, selama empat bulan kerja, ternyata sekadar dibayar satu kali gaji. Sehingga masih tersisa tiga kali gaji yang tidak terbayar.
“Masing-masing karyawan tidak sama, ada yang sampai 22 bulan tidak dibayar dan ada yang 20 bulan. Seperti tahun 2025 ini, ada tiga bulan yang tidak dibayar,” jelasnya.
Sebagai bentuk kekecewaan para karyawan, kini AMP DBS III tidak dioperasikan. Semua ABK menyadari bahwa tindakan pemogokan operasionalisasi kapal dapat berdampak buruk terhadap akses perekonomian masyarakat kepulauan.
“Bahkan, mereka memastikan, AMP DBS III tidak akan berlayar sebelum semua gaji karyawan dibayar. Sekarang sudah minggu ke tiga kapal tidak berlayar,” jelasnya.
Komisi II DPRD Sumenep berjanji menggelar rapat audiensi kembali. Dalam agenda tersebut, akan dihadirkan sejumlah pihak terkait, seperti dari Dinas Ketegakerjaan (Disnaker), Kabag Perekonomian Setkab Sumenep, hingha Direksi PT Sumekar.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep Irwan Hayat mengatakan, segera menggelar rapat internal komisi usai aundiensi. Hasilnya, akan dikoordinasikan dengan pimpinan dewan hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep.
Dia bilang, akan lakukan audiensi lagi dengan menghadirkan pihak terkait. Mulai dari jajaran direksi perusahaan hingga yang perwakilan dari pemerintah daerah.
“Ini untuk saling mengkonfrontir, supaya penyelesaian masalahnya ini tidak sepihak,” ujarnya.
Irwan bilang, jika keluhan itu benar terjadi, maka Komisi II komitmen untuk mengambil langkah tegas. Salah satunya mendesak PT Sumekar agar segera menyelesaikan kewajiban terhadap karyawan.
“Ini adalah insiden buruk, karena seharusnya BUMD menjadi contoh. Tetapi malah mengabaikan hak dasar karuawan,” tegasnya.
Muhammad Romli, Komisaris PT Sumekar mengatakan, semua aspirasi yang disampaikan oleh karyawan akan dilaporkan kepada pemerintah daerah.
“Kewenangan saya hanya pengawasan, bukan di manajerial perusahaan. Makanya, semua yang disampaikan karyawan akan dilaporkan kepada pemerintah,” pungkasnya.
Foto: Karyawan PT Sumekar menggelar audiensi di ruang Komisi II DPRD Sumenep, Selasa (6/5/2025). (Foto: Moh. Busri/Indoklik).
Penulis: Moh. Busri
Editor : Abd Gafur