Polres Pamekasan Ringkus Pria yang Ancam Keluarga Pengusaha Lewat TikTok

Kepolisian Resor atau Polres Pamekasan meringkus MS (36) warga Dusun Pangganten, Desa Blumbungan, Kecamatan  Larangan, Kabupaten Pamekasan,  Selasa(13/08/24) malam. Penangkapan MS karena ancam keluarga Khoirul Umam atau Haji Her, pengusaha tembakau setempat.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menerangkan, setelah Haji Her melaporkan MS yang menghina istri serta ibunya dengan menggunakan kata-kata kasar lewat akun TikTok-nya @Beluk Lecen Madura.

“Laporan itu diterima kami sekira pukul 03.00 WIB korban untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan,” ujngkapnya, Jumat (16/08/24).

Menurut Doni, laporan oleh Khoirul Umam tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/186/VIII/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM pada 13 Agustus 2024.

“MS mengunggah video yang mengandung unsur kebencian, pencemaran nama baik, dan ancaman. Dalam unggahannya, pelaku juga mengajak carok serta mengatakan untuk menyetubuhi istri dan ibu korban,” terang Doni.

Doni bilang, tersangka mengaku tindakan melawan hukum itu dilakukan karena memiliki rasa benci kepada Haji Her. Tersangka melakukan itu dalam keadaan sadar, sehat dan tidak dalam kondisi sakit.

Dia menegaskan, atas perbuatannya tersebut, MS ditahan di Polres Pamekasan dan dijerat Pasal 45 Ayat (1), (4), (6) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 45-B UU RI 1/2024 tentang ITE.

“Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut, MS terancam hukuman penjara paling lama enam tahun,” kata Doni.

Foto: MS ditahan di Polres Pamekasan. (Samhari/Indoklik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *