Seorang pria berinisial S, warga Kecamatan Giligenting, Sumenep terjerat kasus pencabulan. Korbannya adalah gadis 14 tahun yang merupakan anak tirinya.
Kasus ini sudah berlanjut pada proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Teranyar, sidang ketiga tentang pemeriksaan saksi dilaksanakan Selasa (27/05/2025).
Empat orang saksi dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam persidangan. Meliputi saksi korban, kemudian ibu korban, serta dua orang famili terdekat korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Raden Teddy Roomius mengatakan, ada fakta baru terkait kasus rudapaksa itu. Fakta ini diketahui berdasar keterangan para saksi saat persidangan berlangsung.
“S lakukan aksinya sebanyak sebanyak 17 kali,” katanya, Selasa (27/05/2025).
Dia mengungkapkan, S tidak hanya melancarkan aksinya di satu lokasi. Sebanyak tujuh kali korban beraksi di daerah Banten dan sisanya di kediaman korban.
S melakukan aksinya selama lima tahun. Terakhir, melakukan pada 10 Februari 2025 di rumah korban.
Teddy mengatakan, terdakwa S diancam dengan Pasal 81, ayat 3, Undang-Undang (UU) Nomor 35, Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23, Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Bahkan selain itu, karena status S adalah orang tua korban, maka terancam subsider dengan Pasal 81, ayat 1, UU Nomor 17, Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya 15 tahun. Tapi karena pelaku adalah orang tuanya sendiri (ayah sambung), maka terancam pidana 20 tahun,” tegasnya.
Ilustrasi: Pria tengah diborgol. (medcom.id)
Penulis: Moh. Busri
Editor : Abd Gafur