Penyegel SDN Tamberu 2, Ahmad Rasyidi sudah memberi tanda akan buka segel yang ia pasang Juni lalu. Ia berjanji akan membukanya asal Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dalam hal ini Badang Pertanahan Nasional Pamekasan lakukan pengukuran terhadap area lahan itu.
“Saya akan membuka segel itu kalau pertanahan sudah megukur lahan itu, saya tidak akan memunggu sertifikat itu jadi. Tanah itu diukur, segel akan saya buka, ” tegas Rasyidi, Kamis (13/11/2024).
Rasyidi mengaku, sudah melengkapi persyaratan yang diminta oleh Badan Pertanahan Nasional setempat untuk pembutan sertifikat tanah itu. Namun sengaja tak setor dokumen itu karena masih menunggu putusan soal laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan kepadanya oleh Bu Misnaton, ibu dari Mantan Kades Tamberu, Rusfandi.
“Saya sudah melengkapi persyaratan yang diminta oleh BPN, tapi belum saya setor karena masih ada laporan ke polres dari orangtuanya mantan kepala desa dengan laporan palsuan dokumen. Jadi saya masih menunggu proses hukum itu selesai,” terangmya,
Rasyidi menyebut, bahwa dirinya memiliki berbagai berkas dokumen yang menyatakan bahwa tanah seluas 1.814 meter persegi yang ditempati SDN Tamberu 2 itu miliknya.
Bukti dimaksud diantaranya; surat pernyataan tanah itu tidak dalam sengketa, hibah dari semua ahli waris, kuasa dari semua ahli waris, dan berkas pengganti letter c untuk penguat dari letter c yang asli, surat pernyataan dari Kadus bahwa sisi-sisi tanah tidak perlu diukur, dan letter c asli serta surat keterangan pengganti letter c.
“Pemkab minta SHM ke kami untuk bisa beli tanah itu. Nah, kami sudah melengkapi semua berkas untuk buat SHM. Namun masih menunggu proses hukum yang di polres, karena sampai saat ini belum ada kepastian yang di polres, apakah lanjut atau berhenti,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pamekasan, Moh.Alwi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada Rasyidi melalui Kepala Sekolah dan Korwilbidikbud Batumarmar agar murid-murid diperkenankan masuk dan melakukan pembelajaran di dalam kelas.
“Proses hukum tetap jalan dan kita juga menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Polres kepada pihak yang berhak atas tanah tersebut, silahkan melakukan pensertifikatan (membuat sertifikat) sehingga Pemda bisa melakukan proses alihstatus dengan pemilik sertifikat,” katanya, Kamis (15/11/2024).
Foto: Rasyidi baru saja keluar dari gedung Polres Pamekasan usai pemeriksaan, Selasa (24/09/2024). (Samhari/Indoklik)