Warga Desa Paliat, Kec. Sapeken, Kab. Sumenep bernama SU ditangkap Polsek Sapeken, Sumenep, Rabu (22/1/2025). Pasalnya, pria 18 tahun itu melakukan penganiayaan kepada korban atas nama BA (22) warga setempat.
AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep mengatakan, penganiayaan Rabu (22/1/2025) sekira Pukul 16.30 WIB dengan korban atas nama BA (22) alamat Dusun Tanjung RT. 001 RW. 001, Desa Paliat Kec. Sapeken Kab. Sumenep. Kejadiannya di jalan raya setempat.
“Pelaku atas nama SU (18) Alamat Ds. Paliat, Kec. Sapeken, Kab. Sumenep dengan barang bukti 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit terbuat dari besi warna putih gagang kayu warna coklat daan sarung kulit warna hitam dengan panjang total 48 cm,” katanya kepada awak media.
Motif Penganiayaan
AKP Widiarti mengungkapkan, motif penganiayaan karena adanya dugaan perselingkuhan antara pelaku dengan istri korban, yang saat itu korban masih kerja di Malaysia hingga diketahui oleh korban sejak satu minggu lalu sebelum kejadian hingga korban pulang ke rumahnya di Desa Paliat.
Dia mebeberkan, kejadian berawal Rabu (22/1/2025) sekira Pukul 16.30 WIB saat tersangka SU sedang duduk bersama adiknya di pinggir jalan raya untuk mengantar ibunya.
“Selanjutnya, korban BA menghampiri SU dan langsung terjadi cekcok mulut karena BA mengetahui bahwa SU berpacaran dengan istrinya hingga BA memegang leher SU namun diketahui RA (adik tersangka) dan RA langsung melerainya dengan memeluk badan BAI agar tidak terjadi adu pukul,” ungkapnya.
BA memberontak hingga terlepas dari pegangan RA dan RA terjatuh. Kemudian BA mengejar SU dan menarik baju SU. SU berusaha melepaskan diri dari BA dan setelah terlepas, SU langsung mengambil celurit yang diselipkan di samping kiri dengan ditutupi oleh bajunya. SU menebas ke arah perut dan badan BA sebanyak 2 kali hingga roboh.
RA berusaha menolong namun diancam oleh SU menggunakan celurit, sehingga RA ketakutan langsung lari untuk memberitahu keluarga BA. Selanjutnya keluarga BA datang dan langsung membawa BA ke Puskesmas Sapeken sedangkan SU pulang bersama adiknya kerumahnya.
“Mendapatkan informasi kejadian tersebut Polsek Sapeken bergerak cepat menuju TKP dan mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekira pukul 17.30 WIB korban BA dinyatakan Meninggal dunia di Puskesmas Sapeken,” jelasnya
AKP Widiarti bilang, tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 353 ayat 1 jo 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Foto Utama: Proses penanganan korban penganiayaan di Puskesma Sapeken, (Dok. Polsek Sapeken)
Penulis: Indoklik,id
Editor : Indoklik.id