Sumenep, Indoklik – Kasus pemerasan yang menyeret nama oknum pejabat Inspektorat Sumenep sebagai terduga pelaku, masih terus bergulir. Auditor Pembantu V bernama Jufri itu dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Sumenep, Miftahol Arifin mengatakan, pelaporan itu, bertujuan untuk memproses sanksi etik terhadap aparatur sipil negara (ASN) bersangkutan.
“BKN meminta surat keterangan hasil pemeriksaan polisi sebagai dasar bukti yang kuat. Selanjutnya, dapat dilakukan pembahasan mengenai sanksi etik yang dapat diterapkan kepada oknum pejabat bersangkutan,” katanya, (3/6/2025).
Miftahol menuturkan, BKPSDM telah meminta surat keterangan hasil pemeriksaan polisi itu kepada Inspektorat. Namun, dokumen tersebut tidak kunjung diserahkan ke instansinya.
“Hasil pemeriksaan polisi itu akan kami laporkan ke BKN,” ungkapnya.
Menurutnya, Jufri masih tercatat aktif sebagai pejabat Inspektorat Sumenep. Pemberhentian sementara tidak bisa dilakukan sebelum surat keterangan hasil pemeriksaan polisi keluar dan diterima oleh instansinya.
“Statusnya masih aktif sebagai ASN, tapi tercatat alpa (tidak masuk kerja, Red). Karena yang bersangkutan sedang ditahan di Polres Sumenep,” terangnya.
Dia bilang, jabatan Jufri sebagai ASN sebenarnya berakhir sampai bulan Juni ini. Pasalnya, Jufri sudah memasuki masa pensiun per tanggal 1 Juli 2025. Hal tersebut juga telah dikonsultasikan oleh BKPSDM Sumenep dengan BKN.
“Kami menunggu petunjuk lebih lanjut dari BKN, yaitu akan dilakukan pemecatan secara tidak hormat atau berhenti dengan status pensiun,” jelasnya.
Plt. Inspektur Inspektorat Sumenep, Nurul Jamil mengaku belum menerima surat keterangan hasil pemeriksaan dari Polres Sumenep. Namun dia memastikan, setelah dokumen tersebut diterima, maka segera diserahkan ke BKPSDM.
“Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari polres,” pungkasnya.
Foto:Pejabat Inspektorat Sumenep, Jufri, Auditor Inspektur Pembantu V diringkus polisi. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan kasus pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Batang-Batang Daya (Dok. Polres Sumenep)
Penulis: Moh. Busri
Editor : Abd Gafur