Sumenep-Indoklik.id- Nelayan Pulau Masalembu keluhkan maraknya kapal penangkap ikan yang gunakan cantrang masuk wilayah mereka. Di duga, kapal itu berasal dari luar wilayah tersebut.
Rendy Ansah, Ketua Kelompok Nelayan Masalembu (KNM) menuturkan, Jumat (16/5/2025) pukul 15.00 WIB ia melihat satu kapal gunakan cantrang di sekitar 19 mil di wilayah selatan.
“Kemarin mancing di sekitar 19 mil selatan Pulau Masalembu, saya melihat satu kapal penangkap ikan. Dari ciri kapalnya, itu gunakan alat tangkap cantrang,” katanya, Senin (16/5/2025).
Menurutnya, keberadaan kapal itu bisa menjadi ancaman bagi keberlangsungan hidup nelayan Masalembu yang sehari-harinya mengandalkan dari hasil laut. Sedangkan cantrang sudah jelas-jelas dapat merusak ekosistem laut.
Haerul Umam, Sekretaris Kelompok Nelayan Masalembu (KNM) membenarkan peristiwa tersebut. Beberapa bulan terahir memang banyak nelayan yang menyampaikan kepada saya bahwa mereka masih sering melihat banyaknya kapal penangkap ikan yang diduga menggunakan alat tangkap Canatrang beroperasi di wilayah tangkap nelayan Masalembu.
“Menurut catatan saya sejak Februari 2025 – Mei 2025, ada sebanyak 9 kapal penangkap ikan yang diduga menggunakan alat tangkap cantrang beroperasi di wilayah tangkap nelayan Masalembu. Itupun kalau ada nelayan yang menginformasikan kepada saya kemudian saya catat,” bebernya.
Dia mengaku kerap melaporkan setiap ada informasi serupa dari nelayan setempat kepada pihak berwenang di Kabupaten Sumenep. Namun faktanya, peristiwa serupa masih terus berulang.
“Setiap ada informasi tentang alat tangkap yang merusak, saya langsung menyampaikan kepada Kasatpolairud Kalianget, Polairud Polda Jatim, dan juga Ditjen PSDKP agar permasalahan menjadi perhatian serius. Tapi, nyatanya sampai hari ini, kapal-kapal yang diduga menggunakan cantrang masih banyak yang beroperasi di wilayah tangkap nelayan Masalembu.
Menurut Haerul, Kabupaten Sumenep sebenarnya sudah memilik Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil, namun hal itu sangat jauh panggang dari api.
Dia menilai, Pemerintah Sumenep terlihat tidak serius untuk melindungi nelayan kecil yang ada di Pulau Masalembu.
“Karena itu, kami mendesak Pemerintah dan aparat penegak hukum agar serius menindak tegas siapapun yang masih menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap yang merusak (cantrang, potas, dan bom ikan) demi menjaga keberlangsungan hidup masyarakat Pulau Masalembu,” tegasnya.
Foto: Sebuah kapal yang diduga gunakan cantrang beroperasi di perairan Masalembu, Sumenep (Dok.Warga)
Penulis: Abd Gafur
Editor : Abd Gafur