Indoklik, Pamekasan-Alat peraga kampanye (APK) sejumlah calon legislatif (caleg) sudah terpasang di berbagai penjuru Kabupaten Pamekasan. Namun pemasangannya ada yang termasuk pelanggaran. Misalnya, APK dipasang di pohon dengan cara dipaku.
Seperti yang terlihat di sepanjang Jalan Raya Segara Kab. Pamekasan. Ada APK dari salah satu caleg DPR Kabupaten Pamekasan Partai Amant Nasional (PAN) yang terpasang di pohon dengan cara dipaku. Tidak hanya satu, sejumlah pohon juga terdapat APK serupa.
Komisioner Bawaslu Pamekasan Suryadi menjelaskan, pemasangan APK di pohon dengan cara di paku merupakan hal yang dilarang. Selain tidak memenuhi unsur estetika, juga dapat merusak lingkungan.
“Pelanggaran itu. Jadi di pohon itu diikat, dipaku di pohon tidak boleh,” kata Suryadi
Pemasangan APK sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ada sejumlah tempat yang dilarang untuk dipasang APK. Antara lain tempat ibadah, fasilitas pemerintah, serta tempat pendidikan.
“Pemasangan APK yang di paku ke pohon tidak hanya lingkup kota namun banyak juga terjadi di kecamatan-kecamatan,” ujarnya
Suryadi Menegaskan, pihaknya akan terus menginventarisir APK yang di pasangan dengan melanggar aturan.
“Dalam waktu satu minggu ini kami akan melakukan penindakan terhadap APK yang menyalahi aturan termasuk APK yang dipaku di pohon,” tegasnya.
Ada sanksi yang dapat dijatuhkan pada caleg atau partai politik bila terbukti melakukan pelanggaran pemasangan APK.
“Sanksinya ada. Kalau sanksi pelanggaran secara tertulis bisa, secara lisan boleh,” pungkas Suryadi. (lana)