Penulis: Wahyu Eka Setyawan*
Budi Pego tengah dikurung atas suara lantangnya menolak tambang dan menyerukan pelestarian Gunung Tumpang Pitu. Budi Pego tiba-tiba ditangkap tanpa penjelasan, Jumat 24 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Belasan anggota Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan mengendarai 4 Mobil mendatangi rumah Budi Pego. Budi Pego yang baru pulang berkebun dan mencari rumput, langsung ditahan.
Debu berhamburan di dekat kawasan wisata Pulau Merah, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi pada Rabu, 15 Mei 2024. Debu tersebut berasal dari aktivitas tambang yang tengah meledakkan Gunung Tumpang Pitu untuk produksi emas. Kejadian ini merupakan pemandangan yang akan menjadi santapan sehari-hari bagi warga sekitar dan tentunya wisatawan.
Beberapa bulan sebelumnya, pada 13 Oktober 2023 lalu di wilayah Pulau Merah dan Pantai Wedi Ireng yang berdekatan juga ditemukan kejadian sejumlah ikan karang mati secara mendadak dan jumlahnya banyak. Nelayan sekitar mengatakkan bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi sepanjang mereka tinggal di sana. Sedikit mundur ke belakang pada tahun 2016, laut di sekitar Pulau Merah diterjang banjir lumpur yang berasal dari Tumpang Pitu.
Apakah itu kebetulan belaka? Tentu tidak, meski Pemerintah Banyuwangi dan di atasnya serta perusahaan tambang akan berkilah bahwa itu wajar dan normal, tetapi kejadian demi kejadian yang merusak ekosistem dan menganggu kehidupan warga di sana bukanlah sebuah kebetulan. Melainkan terjadi setelah tambang emas di Gunung Tumpang Pitu hadir.
Kejadian-kejadian di atas itulah yang coba disuarakan oleh warga penolak tambang emas tumpang pitu selama 10 tahun lebih. Salah satu yang menyuarakan lantang tentang penolakan tersebut adalah Budi Heriawan alias Budi Pego. Dia adalah warga Desa Sumberagung yang hampir seperempat hidupnya dihabiskan sebagai buruh migran di Arab Saudi, sebelum memilih menjadi petani buah naga hingga saat ini.
Tapi sayang, buah naga yang seharusnya ia rawat dengan maksimal, harus ditinggalkan, karena sekarang Budi Pego tengah dikurung atas suara lantangnya menolak tambang dan menyerukan pelestarian Gunung Tumpang Pitu. Bayangkan saja, seorang petani mantan buruh migran di Arab Saudi, alumni madrasah tsanawiyah bahkan tidak lanjut ke jenjang pendidikan lanjutan, dituduh menyebarkan komunisme. Ia dikriminalisasi dengan dituduh menyebarkan komunisme, melalui spanduk misterius berlogo mirip lambang partai komunis (faktanya palu tukang disilingkan dengan sabit kecil untuk menyiangi rumput), keberadaan spanduknya pun kini tidak tahu di mana rimbanya.
Sedikit menceritakan kriminalisasi terhadap Budi Pego, bahwa ia ditangkap pada tahun 2017, kemudian divonis bersalah pada selasa, 23 Januari 2018 dengan penjara 10 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah mampu menghadirkan bukti fisik spanduk yang dituduhkan dalam setiap persidangan. Lalu, Budi Pego bersama dengan kuasa hukum dari LBH Surabaya mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Kemudian pada tanggal 14 Maret 2018, Majelis hakim PT Jawa Timur yang diketuai oleh Edi Widodo memutuskan menerima permohonan banding JPU Kajari Banyuwangi. Lalu memutuskan pidana penjara selama 10 bulan terhadap Heri Budiawan.
Tidak berhenti di situ, Budi Pego bersama tim kuasa hukum lalu mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut. Tepat pada tanggal 16 Oktober 2018: MA melalui amar putusannya, memutuskan menolak permohonan kasasi Heri Budiawan. Bahkan hakim MA mengubah putusan PN Banyuwangi dan PT Jawa Timur, mengenai pidana penjara Heri Budiawan menjadi 4 (empat tahun).
Adapun tim hakim MA yang memutus perkara tersebut adalah: H. Margono, SH., MH., MM, Maruap Dohmatiga Pasaribu, SH., M.Hum, dan Prof. DR. Surya Jaya, SH., M.Hum.
Pada tanggal 7 Desember 2018 sebagai hasil dari putusan MA, Budi Pego mendapatkan sepucuk surat dari Kajari Banyuwangi (Surat Panggilan Terpidana), yang bertujuan untuk pelaksanaan putusan MA tersebut (eksekusi tahap I). Namun anehnya, pasca terbitnya surat eksekusi I tersebut, tim kuasa hukum dan Pudi Pego belum menerima salinan putusan Kasasi. Lalu tanggal 21 Desember 2018, Heri Budiawan kembali mendapatkan surat panggilan eksekusi tahap II, yang akan jatuh pada Kamis, 27 Desember 2018. Dan sekali lagi hingga hari ini, tim kuasa hukum dan Heri Budiawan tetap belum menerima salinan putusan Kasasi.
Lalu berselang 4 tahun kemudian, tepatnya pada Jumat 24 Maret 2023, Budi Pego tiba-tiba ditangkap tanpa penjelasan, sekitar pukul 17.00 WIB. Belasan anggota Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi dengan mengendarai 4 Mobil mendatangi rumah Budi Pego. Budi Pego yang baru pulang berkebun dan mencari rumput, langsung ditahan.
Budi Pego adalah warga negara Indonesia biasa yang menyuarakan hak-haknya sesuai dengan pasal 28 H UUD NRI 1945, menolak pertambangan emas karena akan merusak rumahnya, lahannya dan sumber-sumber penghidupannya, lebih luasnya warga Desa Sumberagung dan sekitarnya.
Tambang hadir bukan karena kehendak masyarakat, tetapi kehendak mereka yang memiliki modal dan kuasa. Hari ini adalah Budi Pego, mungkin besok akan ada warga negara Indonesia lainnya yang mengalam nasib sial dipenjarakan karena menyuarakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
*Direktur Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur.
Tulisan ini merupaan hasil adaptasi-republikasi dari laman resmi Walhi Jatim atas izin penulis.