Indoklik, Pamekasan-Meski sudah dilaporkan oleh Pemerhati lingkungan kabupaten Pamekasan terkait maraknya alat peraga kampanye (APK) Calon Legislatif (caleg) yang melanggar aturan, namun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan dan jajarannya bergeming dan belum melakukan penindakan.
Spanduk dan banner caleg parpol masih terpasang di pohon-pohon dengan cara dipaku. Pemandangan semrawut ini bisa terlihat di ruas-ruas jalan di Kabupaten Pamekasan.
Salah satunya di Jalan Bonorogo dan jalan Segara Pamekasan. APK mulai dari ukuran kecil hingga ukuran besar terbentang baliho caleg DPRD Pamekasan di antara pepohonan.
Pemerhati lingkungan Kabupaten Pamekasan Agus Priambodo mengatakan, Pemasangan APK telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Pasal 280 ayat 1 huruf g, Undang-undang 7/2017 menyebutkan: melarang pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu untuk merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 24.000.000,00
“Pemasangan APK dengan cara dipaku ini akan merusak pertumbuhan pohon karena mengganggu sirkulasi nutrisi makanan dari akar ke batang dan daun, dan secara pelan-pelan menyebabkan pertumbuhan pohon kerdil dan mati,” terang terang Agus Rabu (27/12/2023)
Kondisi itu bisa berdampak pada terganggunya estetika ruang terbuka hijau. Peserta Pemilu 2024 dianggap abai terkait persoalan lingkungan tersebut. Lagi pula, kata dia, caleg adalah calon pemimpin, harusnya sebagai panutan masyarakat taat pada hukum.
“Secara otomatis akan mempengaruhi ruang terbuka hijau dalam menjaga keseimbangan ekologis yang berkelanjutan dari pencemaran air, tanah dan udara,” sambungnya.
Agus menambahkan untuk menertibkan semua APK, spanduk, banner dan baliho yang menempel di pohon penghijauan, sudah jelas aturannya, namun bisa kita saksikan pemasangan alat peraga yang menyalahi aturan bukannya berkurang justru makin menjamur akibat Bawaslu Kabupaten Pamekasan terkesan mendiamkannya, pura-pura tidak melihat dan mendengar sorotan masyarakat.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan jauh-jauh hari sudah mengingatkan para peserta Pemilu terkait larangan tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),” Tutupnya (Lana/ri).