Disarankan baca berita sebelumnya: Rasyidi, penyegel SDN Tamberu 2 Beberkan Fakta Baru Usai Diperiksa Polres Pamekasan
Rusfandi, mantan Kepala Desa Tamberu dari 1998-2013 angkat bicara soal sengketa lahan SDN Tamberu 2, Batumarmar, Pamekasan. Dia bilang, tanah tersebut sudah bukan milik keluarganya Ahmad Rasyidi karena sudah dijual oleh Miaton, anak dari Bu Mattabri Sarinti kepada Sihan, pada tanggal 12/05/1975 senilai Rp. 4500 (empat ribu lima ratus rupiah). Dia juga bilang, Rasyidi tak punya hak atas lahan sekolah tersebut.
Dia membeberkan, asal mula kepemilikan lahan itu memang atas nama Bu Mattabri Sarinti dengan nomor Pipil 220, persil 17 BD2 dengan luas 1540 meter persegi. Namun pada tanggal 15/05/1960 dijual ke Mattalwi seluas 500 meter persegi dengan nomor pipil 445. Lalu di tanggal dan hari yang sama oleh Bu Mattabri Sarinti ini sisanya diwariskan ke Miaton, anak dari Bu Mattabri Sarinti seluas 1040 dengan nomor pipil 446.
Pada tanggal 12/02/1975 dijual oleh Miaton kepada Sihan (orang tionghoa) yang berdomisili di desa tersebut dengan nomor pipil 593. Jadi lahan itu miliknya Sihan. Artinya, pipil 220 itu berganti ke pipil 445 dan pipil 593 pipil 220 yang dipegang oleh Rasyidi itu gugur dengan sendirinya.
“Tanah tersebut sudah beralihnama, bukan lagi atas nama Bu Mattabri Sarinti karena pada tangal 12/02/1975 oleh Miaton dijual kepada Sihan. Jadi kepemilikan Bu Mattabri ini sudah gugur ditahun 60 tanggal 15 bulan 5. Kepemilikan Miaton sendiri gugur juga karena sudah dijual kepada Sihan pada tanggal 12/02/1975. Artinya tanah dengan nomor pipil 220 ini sudah bukan lagi miliknya Rasyidi CS karena tanah itu sudah terjual,” ungkapnya, Jumat (27/9/2024) di kediamannya, Desa Tamberu.
Pihaknya juga mempertanyakan keaslian pipil yang dipegang Rasyidi, karena lahan itu sudah bukan miliknya lagi. “Dari mana dia dapat pipil itu? kapan itu dibuat? Sebab, dulu, kalau dulu itu, orang yang jual tanah, pipilnya diberikan kepada Kepala Desa,”
Bukti-bukti kepemilikan, alihnama, dan catatan tanggal pemindahan kepemilikan lahan. (Dok Ruspandi-Samhari/Indoklik)
Rusfandi bilang, pada tahun 1971 objek pajak lahan tersebut sudah bukan atas nama Bu Mattabri, namun sudah beralih nama ke Mat Talwi dan Miaton. Dia juga meminta kepada Rasyidi untuk tidak lagi mengaku sebagai pemilik lahan SDN Tamberu.
“Jadi, dalam hal ini Rasyidi jangan malu-maluin lagilah. Apalagi penyegelan ini merugikan banyak oran. Tindakan dia masuk pidana. Apalagi Rasyidi ini menyegel hanya berlandaska pada pipil aspal (asli tapi palsu),” tegasnya.
Dia mengungkapkan, pada tahun 2002 Rasyidi melakukan audiensi ke rumah Rusfandi dengan mendatangkan pihak DPRD Komisi A, dari pertanahan dan Polres Pamekasan, bahkan dari semua instansi terkait ada semua, dalam pertemuan tersebut Rasyidi mengatakan punya tanah dan membawa juga pipil tersebut.
Pada pertemuan tersebut, katanya, Abd Sattar (ayah Rusfandi) menjelaskan dan mengurai terkait kepemilikan lahan tersebut dan dicatat pada waktu itu oleh komis A.
“Memang asal usul kepemilikan tanah tersebut adalah Bu Mattabri Sarinti luas 1540 meter persegi dengan nomor pipil 220. Dijula ke Mat Talwi 500 meter persegi. Sisa berapa? Ya, 1040 meter persegi. Nah, sisanya yang 1040 meter persegi itu diwariskan ke Miaton. Dari situ, masih ada kepunyaan Bu Mattabri? Kan sudah tidak ada. Lalu tanggal 2/6/1975 oleh Miaton dijua ke Sihan. Adakah kepemilikan dari Bu Mattabri, Miaton? Apalagi Rasyidi, kan sudah tidak ada. Makanya, yang saya sayangkan kenapa dokumen yang dipegang Rasyidi itu, kenapa kembali ke induk? Padahal sudah jelas mbahnya sudah menjual dan mewariskan,” jelasnya.
Rusfandi juga menyayangkan Lutfi, Camat Batumarmar yang mengatakan kepada pihak sekolah bahwa leter C milik Ruspandi tersebut palsu. Dia bilang, justru pemerintah tidak membantu anak didik SDN Tamberu 2 yang terlantar. Padahal, tegasnya, itu tanggungjawab pemerintah.
“Saharusnya, yang melapor itu ada tiga pihak: Pj Kades yang lama (Pak Sawal), Pihak Sekolah dan Dinas Pendidikan. Andaikan yang tiga ini sudah ada yang melaporkan ke pihak berwajib, sengketa ini selesai dan Rosyidi sudah dipenjara. Namun karena meraka tidak ada yang bergerak dan saya didesak oleh wali murid, sehingga ibu saya (Bu Misnaton) inisiatif melaporkan Rasyidi ini ke Polres,” terang Rusfandi.
Rusfandi juga menyebut, andaikan dari pihak pemerintah daerah dari dulu ada yang berani melaporkan Rasyidi ke pihak berwajib, dirinya siap menjadi saksi serta membawa bukti-bukti dari kepemilikan lahan tersebut. Dia menyayangkan tiga pihak itu tidak ada yang mau bergerak. Ruspandi menilai, seakan-akan mereka takut, sehingga masalah ini berlarut-larut.
Dia membenarkan bahwa Misnaton yang melaporkan Rasyidi ke Polres Pamekasan, pada 9 September 2024 dengan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah.
Misnaton, melalui Rusfandi mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan agar segel segera dibuka, sehingga siswa bisa kembali sekolah seperti biasanya.
“Kami hanya kasihan kepada para siswa yang sudah dua bulanan belajar di emperan warga, apalagi sekarang sudah memasuki musim penghujan,” tuturnya.
Dia menegaskan, meskipun suatu saat segel tersebut dibuka, proses hukum akan tetap berlanjut sampai ada penetapan tersangka.
Foto: Rusfandi, mantan Kades Tamberu menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan SDN Tamberu 2, di kediamannya pada Sabtu (27/9/2024)