F (33 tahun), perempuan asal Sumenep, melaporkan suaminya, M, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep, Senin (5/5/2025).
Dia mengaku jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh M. Laporan F tercatat dalam surat Nomor LP/B/220N/2025/SPKT/POLRESSUMENEP/POLDAJAWATIMUR.
Andi Subahri, Kuasa Hukum F mengatakan, kliennya menikah dengan M tahun 2021 dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pragaan.
“Mereka (F dan M) dikaruniai seorang anak. Klien saya (F) menuturkan, 2023 lalu, suaminya diketahui berselingkuh dengan perempuan lain atas nama AF ,” katanya.
AF, katanya, berasal dari dari kecamatan sebelah. Perselingkuhan M dan AF itu terungkap perselingkuhan setelah digerebek oleh warga di salah satu kecamatan di Sumenep.
“Saat itu, M dan AF kedapatan berduaan pada malam hari dalam rumah kosong,” tuturnya.
Kala itu, katanya, M mengaku telah menikah siri dengan AF. Namun warga tetap tidak percaya, sebab mereka bertemu di rumah kosong di malam hari.
“Warga tidak percaya, sehingga meminta mereka untuk melakukan nikah siri secara terang-terangan,” ujar Andi.
Karena terus didesak, M dan AF menikah siri sesuai permintaan warga dan tak diketahui oleh F, selaku istri sah dari M. Dari pernikahan siri itu, M dan AF punya anak.
Andi membeberkan, M kembali diketahui selingkuh dengan Y, warga kecamatan lain di Sumenep pada 17 Maret 2025. “Ada banyak saksi yang mengetahui M sedang bermesraan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, di salah satu titik di Kecamatan Pragaan.
“Klien saya (F) tahu perselingkuhan suaminya dari video yang beredar di media sosial. Di video itu, M dan Y berada di dalam mobil,” terangnya.
Berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, kata Andi, video itu direkam oleh teman M dan Y bernama AN, warga Sumenep.
“Klien saya mengalami tekanan jiwa, depresi, sedih, kecewa dan ketidakpercayaan diri dalam menjalani aktivitas sehari-hari,” tuturnya.
Menurut Andi, tekanan jiwa yang dialami pelapor merupakan bagian dari akibat KDRT. Karena, tindak pidana KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi salah satu unsurnya juga bisa berbentuk tekanan mental atau jiwa.
Dia bilang, M bisa terjerat Pasal 45, Undang-Undang Nomor 23, Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Andi mengungkapkan, M sebelumnya sebagai dosen di salah satu kampus di Sumenep. M dipecat akibat tindakan perselingkuhannya terbongkar ke publik. “M juga diberhentikan sebagai dosen di kampus lainnya di Sumenep dan dikeluarkan dari salah satu organisasi pemuda,” jelasnya.
Foto: Mapolres Sumenep di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 35, Desa Pabian, Kecamatan Kota. (Media Jatim)
Penulis: Moh. Busri
Editor : Abd Gafur