Pengurus Cabang Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) Nahdlatul Ulama (NU) Kangean lakukan audiensi dengan Camat Arjasa, Senin (5/7/2024). Audiensi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kapolsek Kangean.
Audiensi tersebut dimaksudkan untuk penolakan terhadap pembangunan Pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) yang terletak di Pelabuhan Batuguluk, Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean. Pabrik tersebut dikelola oleh PT. Menara Inti Jaya Group.
Ahmad Iskil, salah satu anggota PC LAKPESDAM NU Kangean menurturkan, audiensi tersebut sebagai bentuk ikhtiar LAKPESDAM NU Kangean sebagai organisasi pemberdaya SDM dan lingkungan.
“Kami merasa menjadi orang yang membiarkan kebatilan jika tanpa respon sama sekali,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima Indoklik, Selasa (6/7/2024).
Menurutnya, audiensi ini menunjukkan sikap tegas PC LAKPESDAM NU Kangean dalam menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat Kepulauan Kangean. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan di wilayah mereka sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat.
Dia berharap, pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam penyelesaian masalah terkait pembangunan pabrik AMP di Kepulauan Kangean.
Dalam audiensi tersebut, PC LAKPESDAM NU Kangean menyampaikan sederet tuntutan: Satu, tidak ada aktivitas sebelum izin terbit. Selama izin untuk pembangunan pabrik AMP belum diterbitkan, tidak boleh ada aktivitas apapun di lingkungan pabrik tersebut.
“Kami mendesak agar semua kegiatan pembangunan dihentikan sampai izin resmi dari pihak berwenang diperoleh,” katanya.
Dua, peninjauan izin sesuai regulasi. “Kami akan meninjau kembali izin yang diterbitkan untuk pembangunan pabrik tersebut, sesuai dengan regulasi yang ada,”
Mereka menekankan pentingnya mematuhi semua aturan dan ketentuan yang berlaku guna memastikan bahwa pembangunan tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Tiga, relokasi jika tidak sesuai RTRW Kabupaten. “Meminta dengan hormat kepada Bupati Sumenep untuk merelokasi pembangunan pabrik AMP jika ternyata lokasi saat ini tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumenep,”
Mereka berharap Bupati Sumenep dapat mempertimbangkan permintaan ini demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Aynizar Sukma, Camat Arjasa bilang, masyarakat berhak melaporkan aktivitas yang dimaksud sebelum ada izin. “Kami sudah sampaikan, bahwa jika masih ada kegiatan sebelum izin itu terbit silahkan laporkan pada kami, akan kami tegur dan akan kami teruskan ke dinas provinsi,” jelasnya.
Dia berjanji akan menindaklanjuti tuntutan-tuntutan tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Izin kegiatan pembangunan pabrik AMP ini sudah ditangani langsung oleh dinas provinsi”, terangnya.
Foto utama: Alat produksi aspal di lokasi pembangunan Pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) yang terletak di Pelabuhan Batuguluk, Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean. Pabrik tersebut dikelola oleh PT. Menara Inti Jaya Group. (Dok. LAKPESDAM NU Kangean).