Sumenep, Indoklik.id- Salamet Riadi, kuasa hukum korban pencabulan dan perkosaan pendiri sekaligus pengasuh salah satu pesantren di Sumenep buka suara dan beberkan sejumlah fakta.
Di menilai, tindakan pelaku tak bisa diterima di akal sehat. “Kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pesantren di Pulau Kangean kali ini sangat miris. Karena terjadi di lingkungan pesantren dan pelakunya adalah pendiri sekaligus pengasuh,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (12/06/2025).
Salamet membeberkan, pelaku bernama Moh. Sahnan. Tindakan kekerasan seksual itu dilakukan sejak 2016 hingga 2024. Tindakan pelaku terbongkar karena ada salah satu alumni yang dibully sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan Sahnan.

“Dari itulah, kemudian korban bersangkutan diminta keterangan terkait peristiwa yang dialami. Yang bersangkutan itu cerita, pernah dilecehkan oleh Sahnan. Kabar itu tersebar, warga yang punya anak mondok di situ merasa resah dengan kabar itu. Sehingga, para korban mulai melapor ke Polsek,” jelasnya.
Salamet mengungkapkan, laporan pertama, dilayangkan Senin (02/06/2025) oleh satu korban. Disusul selanjutnya Selasa (03/06/2025), laporan ke Polsek Kangayan dilayangkan oleh dua orang korban. Kemudian, Sabtu (07/06/2025), Tim Polres Sumenep turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat Tim Polres Turun ke Pulau Kangean, ada enam korban yang diperiksa,” ujar Salamet.
Menurut Salamet, sebanyak tiga korban lain dibawa langsung oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan di Mapolres Sumenep. Sehingga, total korban yang menjalani pemeriksaan polisi totalnya mencapai sembilan orang.
“Masih ada beberapa korban yang tidak mau diperiksa. Kami sedang mengupayakan para korban itu agar mau menjalani pemeriksaan polisi,” tuturnya.
Dia bilang, ada empat korban yang belum mau dimintai keterangan. Berdasarkan pendataan Salamet, ada 13 santriwati yang jadi korban tindakan bejat Sahnan.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, pelaku sempat melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran oleh polisi, pelaku berhasil ditangkap di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, pada Selasa (10/06/2025), pukul 03.30 WIB.
“Kasusnya ada yang terjadi tahun 2021. Saat itu, salah satu korban diminta oleh Moh. Sahnan mengambil air dingin dan mengantarkannya ke dalam kamar tersangka,” ungkapnya, Rabu (11/06/2025).
Dia bilang, Sahnan malakukan aksi bejatnya di kamar itu. Berdasar keterangan yang dikantongi polisi, saat itu korban merasa takut untuk melawan. Sebab status tersangka adalah kiainya.
“Tersangka lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapapun tentang kejadian itu,” tutur Widiarti.
Tindakan bejat terhadap korban yang sama, tidak hanya berlangsung sekali. Lima hari setelah kejadian pertama, Sahnan kembali perkosa korban. Modus yang dilakukan sama persis seperti peristiwa yang awal.
Widiarti membenarkan, terdapat sembilan korban yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Resmob Polres Sumenep.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3), (2), (1); Pasal 82 ayat (2) dan (1), Undang-Undang (UU) RI, Nomor 17, Tahun 2016, tentang perubahan UU RI Nomor 35, Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah ditahan di Kantor Polres Sumenep untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Foto: Salamet Riadi, kuasa hukum korban pencabulan dan perkosaan pendiri sekaligus pengasuh salah satu pesantren di Sumenep.(Dok. Pribadi)
Penulis: Moh. Busri
Editor : Abd Gafur