KPMM Sesalkan Perusakan Mangrove di Pesisir Selatan Madura

Sebuah alat berat tampak beroperasi di tengah hutan mangrove di pesisir selatan Madura (foto: Dokumen warga).

Pamekasan – Beberapa video amatir dan sejumlah foto dengan visual perusakan mangrove beredar di story dan grup WhatsApp. Video itu terdiri dari dua angle. Udara dan darat.

Dalam video amatir tersebut tampak eskavator bergerak dari satu sudut ke sudut lain, sedang melakukan perusakan mangrove. Dari keterangan video tersebut, peristiwa itu terekam di pesisir Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Video itu mendapat tanggapan dari Ketua Komunitas Peduli Mangrove Madura (KPMM) Endang. “Sungguh sangat disayangkan, lagi- lagi terjadi pengrusakan mangrove,” ucapnya, Minggu (14/01/24)

Menurutnya, kejadian tersebut sangat bertolak belakang dengan upaya rehabilitasi dan konservasi mangrove yang dilakukan KPMM dan masyarakat sejauh ini.

Dia menegaskan, tindakan itu harus dihentikan. Karena mangrove memang harus dilindungi, apalagi keberadaannya di Madura sangat penting untuk keberlangsungan ekosistem.

“Jika tidak segera dihentikan, maka keberadaan mangrove akan semakin terancam. Sementara kita tahu bahwa, pertumbuhan mangrove di Madura itu sangat lambat dan sulit,” katanya.

Endang bilang, upaya konservasi dan rehabilitasi mangrove itu harus terus digalakkan. Terlebih, kondisi mangrove di Pamekasan saat ini sedang tahap pemulihan.

“Jangan sampai justru malah dialihfungsikan ataupun dirusak,” tegasnya.

Menurut Endang, tindakan perusakan ekosistem mangrove melanggar undang-undang. Pelaku dan pihak terkait harus bertanggung jawab.

Menurutnya, tindakan itu melanggar undang-undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 1 nomor 15 tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang selanjutnya tentang kerusakan mangrove. Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 201 tahun 2004.

“Untuk itu pelaku pengrusakan harus diproses hukum dan mendapat hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 10 tahun dengan denda 3 sampai 10 miliar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *