Beranda » Ketua LSM dan Pejabat Inspektorat di Sumenep Terjerat Kasus Pemerasan Kades

Ketua LSM dan Pejabat Inspektorat di Sumenep Terjerat Kasus Pemerasan Kades

Syaiful Bahri, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pejabat Inspektorat Sumenep, Jufri, Auditor Inspektur Pembantu V diringkus polisi. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan kasus pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Siti Naisa.

Mereka diringkus polisi di rumah Jufri, di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 16.30 sore.

Kades Naisa tidak mau memberikan keterangan terkait kronologi pemerasan yang dialami. Upaya konfirmasi media ini dilakukan saat Naisa berada di Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan pada Minggu (25/05/2025) malam.

“Bentar dulu, saya masih mau menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Sekretaris Desa (Sekdes) Batang-Batang Daya, Agung menyebutkan, Syaiful Bahri meminta uang sebesar Rp40 juta kepada Kades Naisa. Namun, dari permintaan tersebut, hanya mampu terbayar sebesar Rp20 juta.

“Kronologi jelasnya, langsung konfirmasi Bu Kades,” ujarnya.

Camat Batang-Batang, Mujib, mengaku telah memperoleh informasi tersebut. Dia membenarkan terkait OTT oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Batang-Batang Daya.

“Saya mengetahui berdasar keterangan Kades,” katanya.

Awalnya, Kades Naisa diancam akan dilaporkan ke Inspektorat Sumenep oleh oknum LSM bernama Syaiful Bahri. Pasalnya, terdapat salah satu realisasi program yang tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

“Tapi itu diminta agar tidak langsung dilaporkan, jadi harus ada mediasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Untuk mengamankan kasus proyek yang diduga tidak sesuai RAB itu, maka Syaiful Bahri meminta uang sebesar Rp40 juta kepada Kades Naisa. Jumlah tersebut telah disepakati, hanya yang dibayar baru sebesar Rp20 juta.

“Sebelumnya sempat terjadi tawar menawar,” katanya.

Komunikasi antara Kades Naisa dengan Syaiful Bahri sempat dimediasi oleh pejabat Inspektorat Sumenep, Jufri. Dari komunikasi yang berlangsung, Camat Mujib mencurigai adanya persekongkolan antara oknum LSM dengan Jufri.

“Diduga ada kongkalikong, jika dilihat dari komunikasinya,” tegas Mujib.

Plt. Inspektur Inspektorat Sumenep, Nurul Jamil, mengetahui informasi OTT oknum LSM dan pejabat instansinya, berdasar pemberitaan di media. Mengenai hal itu, Jamil tidak berani memastikan kebenarannya.

“Kami masih menunggu (hasil pemeriksaan, Red) dari kepolisian,” ucapnya.

Jika dugaan keterlibatan Jufri terbukti bersalah, katanya, maka Jamil mendorong agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dia mengaku belum mengetahui jelas motif keterlibatan Jufri dalam dugaan kasus pemerasan tersebut.

“Kalau jabatan Pak Jufri sebagai Auditor Inspektur Pembantu V,” sebutnya.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda mengungkapkan, motif pemerasan terhadap Kades Naisa, berkaitan dengan proyek pengaspalan jalan desa. Anggaran proyek tersebut, bersumber dari Dana Desa (DD).

“Korban, sebelumnya diancam akan dilaporkan ke Inspektorat karena dugaan ketidaksesuaian proyek dengan RAB, kecuali bersedia memberikan sejumlah uang,” tuturnya.

Awalnya, Kades Naisa memperoleh kiriman pesan WhatsApp  dari Jufri pada Jumat (23/05/2025). Melalui pesan itu, Jufri mengatakan bahwa Syaiful Bahri akan melaporkan kasus proyek desa jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp40 juta.

“Setelah negosiasi, korban menyanggupi memberikan Rp20 juta dan menyepakati pertemuan di rumah JF (Jufri), di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep,” jelasnya.

Sesuai hari disepakati, Kades Naisa datang ke rumah Jufri dengan mambawa uang sebesar Rp20 juta. Bersamaan dengan uang puluhan juta itu diserahkan, polisi langsung menyergap Syaiful Bahri dan Jufri.

“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan yang menjadi bagian dari alat bukti,” tegasnya.

Atas kasus ini, Syaiful Bahri dijerat Pasal 368, ayat 1; juncto Pasal 335  ayat 1, KUHP. Sementara itu, Jufri dijerat Pasal 368, ayat 1; juncto Pasal 335, ayat 1; juncto Pasal 55 KUHP. Saat ini, dua tersangka telah menjadi tahanan Polres Sumenep.

Foto:Syaiful Bahri, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pejabat Inspektorat Sumenep, Jufri, Auditor Inspektur Pembantu V diringkus polisi. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan kasus pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Batang-Batang Daya (Dok. Polres Sumenep)

Penulis: Moh. Busri
Editor : Abd Gafur

 

Redaksi