Beranda » Jurnalis di Bondowoso Dilarang Meliput oleh Polisi

Jurnalis di Bondowoso Dilarang Meliput oleh Polisi

Sejumlah jurnalis mengaku dilarang merekam oleh anggota polisi saat evakuasi jenazah pendaki yang jatuh di Gunung Saeng, Sumberwaru, Binakal, Bondowoso.

Chuk Shatu Widarsa, wartawan Detik.com menuturkan, intimidasi itu terjadi saat ia dan sejumlah wartawan lain tengah menunggu di salah satu titik sekitar hutan dekat Ponkesdes Binakal, Minggu (4/5/2025).

“Kejadiannya, saat kami (wartawan) menunggu di sekitaran hutan dekat Ponkesdes Binakal. Sekelompok polisi datang dari atas. Anggota polisi itu bentak kami dan larang ambil foto dan video, bahkan ancam pakai tongkat,” jelas Chuk, dalam keterangan yang diterima Indoklik, Senin (5/5/2025).

Ilham Wahyudi, jurnalis Radar Ijen, Jawa Pos mengaku alami perlakuan serupa. “Padahal posisi teman-teman wartawan semuanya tidak di tengah jalur evakuasi. Namun di pinggir kanan-kiri jalan dengan jarak sekitar 5 meter dari jalur evakuasi,” katanya, dalam keterangan yang sama.

Kala itu, terang Ilham, dia dan jurnalis Antara, Memo, Suara Jatim Pos, dan beberapa jurnalis TV tengah menunggu proses evakuasi itu.

“Tak urus media atau tidak. Jika maksa, tak pentung kamu,” kata Ilham, menirukan intimidasi yang dilakukan anggota polisi tersebut.

Pimred FTV Jember, Yono mengaku didorong saat akan mengambil video. “Kami mengutuk keras sikap atau perbuatan arogansi ini. Ini menghalangi kerja wartawan,” katanya.

Jurnalis Lakukan Somasi

Senin (5/5/2025), Ikatan Jurnalis TV Indonesia (IJTI)  Tapal Kuda dan beberapa jurnalis setempat layangkan somasi ke Polres Bondowoso dan Kompi 3 Batalyon Brimob Pelopor.

Riski Amirul Ahmad, Perwakilan IJTI Tapal Kuda bilang, somasi itu sebagai bentuk protes dan solidaritas atas yang dialami jurnalis saat hendak meliput proses evakuasi jenazah mendiang Fahrul Hidayatullah, remaja 18 tahun tersebut.

“Ini merupakan buntut dari arogansi Polisi yang melarang  jurnalis mengambil foto dan video hingga nyaris melakukan pemukulan dengan tongkat saat evakuasi jenazah yang jatuh di Gunung Saeng itu,” katanya, dalam keterangan resminya.

Perwakilan IJTI serahkan surat somasi kepada pihak Polres Bondowoso,, Senin (5/5/2025), (Dok.IJTI)

Dia menyangyangkan sikap anggota polisi tersebut. “Somasi ini untuk protes atas perbuatan tak terpuji Polisi tersebut. Di momen hari kebebasan pers se dunia, justru pers mendapatkan tindakan intimidasi. Kami dilindungi undang-undang,” jelasnya.

Chuk Shatu Widarsa, wartawan Detik.com mengatakan, somasi itu utnuk kritik keras jurnalis atas apa yang di alami di lereng Gunung Saeng tersebut.

“Lebih-lebih, saat kejadian seluruh jurnalis termasuk dirinya tak melanggar aturan proses evakuasi bahkan posisi jenazah berada dalam kantong. Hari kebebasan pers, kita justru dihalang-halangi saat meliput. Ini kan sudah kebablasan,”katanya.

Dia menjelaskan, perbuatan tersebut sudah jelas melanggar UU nomer 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat (1).

“bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” bebernya.

Dia menilai, tindakan anggota polisi itu menunjukkan kemunduran keterbukaan informasi.

Iptu Bobby Dwi Siswanto, Kabag Humas Polres Bondowoso membenarkan adanya somasi yang dilayangkan oleh sejumlah jurnalis melalui IJTI tersebut. “Hari ini, teman-teman IJTI dan beberapa jurnalis lokal, layangkan somasi. Surat sudah kami terima. Polres juga telah memanggil personil yang dimaksud telah dilakuka pemeriksaan. Untuk personil yang melakukan arogansi saat ini sedang kita laksanakan pemeriksaan,” katanya, dalam rilisnya, Senin (5/5/2025).

Dia bilang, institusi kepolisian setempat tak beri  instruksi pelarangan pengambilan video atau pun foto dari pimpinan. “Perbuatan itu, dugaan kami, inisiatif dari personil yang diperkirakan mungkin karena situasi kelelahan atau banyak masyarakat yang membuat konten akhirnya mengganggu evakuasi. Tidak ada instruksi pelarangan. Jangan sampai ini terjadi lagi,” ujarnya.

Pelaku Mengaku Khilaf 

Aipda Roni Sistiawan, anggota Polsek Binakal, pelaku intimidasi itu berikan klarifikasi melalui video yang diunggah akun intagram @humaspolres_bondowoso, Selasa (6/5/2025). Dia mengaku khilaf dan minta maaf atas tindakanya.

“Saya Aipda Roni Sistiawan, Kasium Polsek  Binakal. Atas nama pribadi, mohon maaf atas kekhilafan saya kepada media, atas larangan untuk tidak mendukumentasikan kegiatan evakuasi korban (pendaki yang jatuh) di Gunung Saeng, Binakal, Bondowoso,” tuturnya, dalam video yang juga sempat diterima Indoklik, Senin (5/5/2025).

Aipda Roni Sistiawan, anggota Polsek Binakal (dua dari kanan) pelaku intimidasi itu berikan klarifikasi melalui video yang diunggah akun intagram @humaspolres_bondowoso, Selasa (6/5/2025).

Bribda Deni Leo Andriawan, anggota Kompi 3 Batalyon Satbrimob Pelopor Polda Jatim setempat, pelaku intimidasi minta maaf atas perbuatannya.

“Saya atas nama Deni Leo Andriawan pangkat Bripda, mohon maaf atas apa yang saya lakukan kepada media, yaitu pelarangan untuk meliput kegiatan evakuasi korban (pendaki yang jatuh) di Gunung Saeng. Saya Khilaf, tidak ada niat intervensi ataupun arogansi kepada pihak media. Semua itu, semata demi kemanusiaan,” katanya, dalam video yang diterima Indoklik, Senin (5/5/2025).

Bribda Deni Leo Andriawan, anggota Kompi 3 Batalyon Satbrimob Pelopor Polda Jatim (tengah), pelaku intimidasi minta maaf atas perbuatannya, dalam video yang diterima Indoklik, Senin (5/5/2025).

Foto: Tangkapan layar dugaan intimidasi kepada jurnalis oleh dua anggota polisi saat evakuasi jenazah pendaki yang jatuh di Gunung Saeng, Sumberwaru, Binakal, Bondowoso, Minggu (4/5/2025). (Dok.IJTI Tapal Kuda)

Penulis  : Abd Gafur
Editor   : Abd Gafur

Redaksi