Indoklik, Pamekasan– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura sebentar lagi akan membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Pendaftaran Pengawas TPS akan di buka pada tanggal 2-6 januari 2024 Mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus memastikan proses pembentukan PTPS akan melalui tahapan proses yang tepat dan efisien.
Sukma mengatakan perekrutan PTPS akan dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Panwascam nanti yang akan melakukan perekrutan. Diharapkan PTPS ini bisa menjadi penyelesaian masalah, bukan membuat masalah dengan membentuk PTPS yang tangguh dan setelah dilakukan rekrutmen bisa segera bekerja,” kata Sukama Senin (25/12/2023).
Setelah perekrutan, lanjutnya, PTPS bakal mendapatkan pembekalan pada Januari 2024 mendatang.
“Kita harus segera melakukan persiapan dan bekerja dengan sungguh-sungguh karena banyak yang mesti dilakukan. Jangan menunda-nunda,” tegas Sukma
Menurutnya, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi pemilu, khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagai inti dari pelaksanaan pemilu.
“Yang diperlukan bagaimana kita mendapatkan kader terbaik yang akan mengawasi Pemilu 2024 dengan masa kerja yang cukup singkat, namun perannya sangat krusial. Karena semua orang akan mengarah saat penghitungan suara,” tambahnya
Berbeda dengan tahun 2019, proses perekrutan PTPS telah terbantu dengan regulasi terbaru.
“Misalnya dari usia PTPS yang awalnya syarat 25 tahun sekarang diturunkan menjadi 21 tahun,” tuturnya.
Sukma mengungkapkan, belajar dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, PTPS menjadi sentral pengawasan pemilu saat penghitungan surat suara atau pemungutan suara yang menjadi tempat bertanya dan tempat konsultasi.
“PTPS ini menjadi tempat bertanya, menjadi tempat konsultasi, bahkan diminta menjadi penentu pelaksanaan. Oleh sebab itu, dalam proses rekrutmen untuk mencari PTPS yang mampu bekerja dengan baik untuk mencegah pelanggaran dan mengatasi persoalan,” ujarnya.
Berikut syarat menjadi PTPS Pemilu.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715 MK. 302/2022, honor PTPS yakni Rp.1 Juta Rupiah.