Dua Guru Berstastus PNS di Sumenep Terlibat Tindak Pencabulan

Dua guru berinisial E (41) dan J (41) di Sumenep terlibat tindakan pencabulan. Keduanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Korban merupakan anak dari E, berinisal T berusia 13 tahun. Informasi tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Setyoningtyas, Minggu (1/9/2024).

“Pelaku (ibu korban dan terlibat sebagai pengantar) merupakan PNS berinisial E berprofesi sebagai guru.  Pelaku utama adalah J, PNS sekaligus berstatus Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Kalianget. Korban merupakan anak kandung E, T berusia 13 tahun,” jelas AKP Widiarti dalam keterangan tertulis.

Dia bilang, J melakukan aksi bejatnya tersebut sebanyak 5 kali dengan modus ritual mensucikan diri. Sedangkan E sengaja mengantarkan korban ke rumah J di Kalianget dan ke sebuah hotel di Surabaya.

Penangkapan tersebut, katanya, berdasarkan laporan B, orangtua korban dengan nomor: LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.  “29 Agustus 2024, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan pengembangan kasus. Terungkap bahwa Ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J oknum Kepala Sekolah (Kepsek),” jelasnya.

AKP Widiarti menuturka, anggota Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan E, pada Kamis (29 /8/2024) sekira pukul 17.00 WIB di sebuah jalan lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur.

Dari hasil interogasi, ujarnya, pelaku E mengaku telah menyuruh korban untuk melayani hasrat  J.  “Pelaku E mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic,” katanya.

Dia mengungkapnkan, E memiliki hubungan khusus (selingkuh) dengan J. “E selaku ibu kandung T (korban), dengan sengaja menghasut T untuk melayani nafsu J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,” tuturnya.

AKP Widiarti menceritakan, peristiwa tersebut bermula dari Februari 2024. Saat itu, korban, meminta untuk dibelikan sepeda motor jenis vespa kepada E. Kemudian E, meminta kepada J untuk membelikan T (korban) sepeda motor jenis vespa.  J menyetujui permintaan E, dengan syarat J akan melakukan ritual (hubungan badan) dengan T.

“J juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E, dengan J, tidak ketahuan orang. Setelah itu pelaku membujuk dan merayu korban untuk berhubungan badan dengan J. Bila itu dipenuhi, J berjanji akan membelikan sepeda motor jenis vespa matic  yang dimaksud,” beber AKP Widiarti.

Kamis (8/2/2024) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu E sedang berada di kamarnya bersama korban.  E mengancam korban, apabila, korban tidak mengabulkan keinginan E, maka E akan ngekos di Sumenep, namun korban tidak mengizinkan.

Jum’at (9/2/2024) sekira pukul 10.30 WIB, E dan korban, langsung menuju ke rumah J, di Perum BSA Desa Kolor, Sumenep. Setelah sampai di rumah J, lalu korban dipaksa masuk kedalam rumah J  untuk melakukan hubungan badan.

Kemudian, J menelpon E dan bilang  tidak bergairah dan meminta E kembali menjemput korban. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang kepada E senilai Rp. 200 ribu dan Rp. 100 ribu kepada korban,” ungkap AKP Widiarti.

Kamis (15/2/2024) sekira pukul 20.30 WIB, E membujuk korban kembali untuk melakukan ritual dengan J, dan korban terpksa menyetujui.

Jum’at (16/2/2024) sekira pukul 10.30 WIB E kembali mengantarkan korban ke rumah J untuk melakukan ritual. Korban masuk ke rumah J, sedangkan E menunggu di luar. Namun tak lama berselang, J menelpon E agar segera menjemput  korban. E menjemput korban sampai di depan rumah J.

Setelah itu, J memberikan uang senilai Rp. 200 ribu kepada E. Lalu E memberikan uang ke korban senilai Rp. 100 Ribu.

“Sabtu, tanggalnya lupa, Juni 2024, J mengajak E dan korban ke salah satu Hotel di Surabaya dengan tujuan untuk melakukan ritual kembali. Supaya ritual tersebut cepat selesai dan segera mendapatkan sepeda motor yang dimaksud,” ungkap AKP Widiarti.

Hari itu juga, sekira pukul 14.30 WIB, kemudian E bersama korban berangakt ke Surabaya dengan menaiki bus. Tiba di Surabaya, E dan korban langsung menuju sebuah hotel di Surabaya dan kamar sudah dipesankan oleh J,” jelasnya.

Sekitar pukul 23.40 WIB,  J masuk ke dalam kamar E dan korban berada. Di sana, J langsungkan aksinya dan E memaksa korban untuk menuruti aksi J. Setelah  merasa puas dengan tindakan bejatnya itu, J memberikan uang kepada E sebanyak Rp. 500 ribu dan Rp. 200 ribu kepada korban.

“Setelah kejadian pertama di Surabaya itu, J kembali  kembali mengajak untuk melakukan tindakan serupa kepada korban. Setelah merasa puas, memberikan uang kepada E sebesar Rp. 1 juta dan Rp. 200 ribu kepada korban,” jelasnya.

Kemudian,  Juli 2024,  J kembali melakukan aksinya kepada E dan T sekaligus. “Setelah melakukan aksinya,  E diberi uang Rp 1 Juta, sedangkan T diberi uang sebesar Rp. 200 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Foto: Dua guru  inisial J (laki-laki berbatik) dan E (perempuan berjilbab) berstatus PNS di Sumenep terlibat kasus pencabulan. (Dok. Polres Sumenep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *