Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 melahirkan 61 produk Peraturan Daerah (Perda). Akan tetapi, hasil fasilitasi oleh Kemendagri terdapat satu perda tidak bisa ditetapkan sehingga total Raperda yang dihasilkan DPRD Jatim mencapai 60 raperda.
Produk akhir dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut dibahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setempat selama lima tahun.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kusnadi, Ketua DPRD Jatim dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim 2024. “61 produk Raperda yang menjadi Perda tersebut, telah dibahas dan diselesaikan oleh para anggota Dewan Jatim lima tahun belakang, yakni periode 2019-2024. Namun hasil fasilitasi oleh Kemendagri terdapat satu perda tidak bisa ditetapkan sehingga total Raperda yang dihasilkan DPRD Jatim mencapai 60 raperda.” katanya, Jumat (30/8/2024) dilansir Kominf Jatim.
“Atas nama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesalahan dan kekhilafan yang kami sengaja maupun tidak disengaja,” katanya.
Nurfitriana, juru bicara HM Hasan Irsyad, Ketua Bapemperda menjelaskan, Bapemperda merupakan alat kelengkapan DPRD yang diberi tugas melakukan koordinasi dan evaluasi pembentukan Perda Provinsi Jawa Timur selama masa jabatan Tahun 2019-2024.
“Kinerja pembentukan perda dapat diukur melalui jumlah tahun 2019-2024,” katanya.
Dia bilang, berdasar data Propemperda selama tahun 2019-2024, terdapat 160 rancangan peraturan daerah dalam Propemperda Tahun 2019-2024. Sedang jumlah perda yang berhasil ditetapkan dan diundangkan sebanyak 60 perda atau sebesar 37 persen.
Dia membeberkan, rata-rata setiap tahun mampu menyelesaikan 10 peraturan daerah (Perda). Berdasarkan data capaian kinerja pembentukan perda paling tinggi terjadi pada tahun 2019, yaitu sebesar 56 persen.
Sedang pada tahun 2020 mencapai 20 persen dan tahun 2021 mencapai 17 persen. “Penurunan kinerja pembentukan perda sebagai akibat terjadinya pandemi Covid-19,” katanya.
Menurutnya, pembentukan perda mengalami perbaikan kembali tahun 2022 sampai tahun 2024. Pada tahun 2022 dan tahun 2023 mencapai 42 persen. Sedangkan tahun 2024 diperkirakan mencapai 43 persen.
Foto: Ketua DPRD Jatim, Kusnadi saat menyampaikan kinerja Bapemperda DPRD Jatim selama 2019 – 2024. (Dok. Humas Sekwan DPRD Jatim-Laman Kominfo Jatim)