Beranda » Dewan Pers Luncurkann Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik

Dewan Pers Luncurkann Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik

Dewan Pers luncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam proses produksi karya jurnalistik.

Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menjelaskan, proses penyusunan pedoman ini telah dilakukan sejak April 2024. Dewan Pers membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal, perwakilan konstituen dan tim perumus.

“Dalam prosesnya, penyusunan pedoman tersebut juga mendengarkan masukan beberapa media dan konstituen yang telah menerapkan penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistiknya, serta mempertimbangkan masukan dari pakar di bidang kecerdasan buatan,” kata Ninik, dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Menurutnya, pedoman ini juga telah menjalani uji publik yang melibatkan para pemangku kepentingan, termasuk dari Mahkamah Agung.

“Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja,” jelas Ninik.

Menurutnya, tetap diperlukan kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti keakuratan, keadilan, dan independensi.

Pedoman ini terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal, mencakup: ketentuan umum, prinsip, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, dan ketentuan penutup.

Isi lengkap dari pedoman ini bisa diakses di laman resmi Dewan Pers.

Foto: Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers berbicara dalam jumpa pers. (tangkapan layar Youtube Tribunnews)

Penulis   : Tim Indoklik
Editor     : Abd Gafur

Admin