Dewan Pers beri kartu merah kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melalui surat keputusan plenonya bernomor: 1103/DP/K/IX/2024 yang diterbitkan Minggu (29/30/2024) dan diterima Indoklik, Senin (30/9/2024).
Dari surat tersebut dijelaskan, keputusan itu disandarkan pada beberapa hal:
Satu, hasil pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada tgl 17 September 2024. Dua, surat permohonan PWI no 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi.
“Tiga, Surat PWI no 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penyelesaian Masalah Organisasi PWI. Empat, Surat permohonan No 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno PWI Pusat. Lima, Rapat Pleno ke 42 tanggal 29 September 2024,” tulis Dewan Pers dalam surat itu.
Tak hanya itu, keputusan itu juga mempertimbangkan Keputusan AHU dari Menkumham Nomor AHU-0006321.AH.01.04 Tahun 2024 yang dalam SK Kemenkumham yang memberi pengakuan hukum PWI dengan Ketua Umum sdr. Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sdr. Sasongko sebagai pengawas/Dewan Kehormatan di dua Kepengurusan PWI.
“Dengan demikian sdr. Hendry CH Bangun dalam SK Kemenhukam mendapat legitimasi yang sama dengan sdr. Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama,” terang dalam surat tersebut.
Selanjutnya, keputusan itu juga diberikan atas dasar peran dan kedudukan Dewan Pers yang secara struktur organisatoris sampai dengan saat ini harus bersikap tidak melakukan pemihakan kepada dualisme kepengurusan PWI.
Keputusan itu, akan berlaku sampai dengan para pihak di PWI belum dapat menyelesaikan perselisihan internal dan melakukan penyelesaian maka, izin penggunaan Gedung Dewan Pers sebagai aset negara berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam hal terjadi perubahan peruntukkan Gedung Dewan Pers, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan diatur Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Untuk itu Dewan Pers memutuskan agar Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih no 32-34 Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” kata Ninik, dalam surat itu.
Ninik menegaskan, Dewan Pers tidak dapat memberikan ijin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan mandiri maupun fasilitasi dari Dewan Pers.
Dia juga bilang, Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi PWI.
Keputusan ini, katanya, diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers dan seluruh Konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota konstituen dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal tetap terlindungi dengan baik.
“Dan bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya. Kami berharap, agar permasalahan segera dapat diselesaikan,” tegasnya.
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, bersama sejumlah pengurus harian dan puluhan anggota mendatangi Gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/10/2024). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung dari Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, terkait surat keputusan pengosongan kantor PWI Pusat
Hendry menyampaikan kekecewaannya atas keputusan yang dianggap mendadak. Ia menegaskan bahwa PWI baru menerima surat tersebut pada Minggu malam (29/9/2024), dan fisik surat baru tiba keesokan harinya.
“Kami datang untuk meminta klarifikasi dari Ibu Ninik dan menanyakan surat kami yang belum mendapatkan jawaban,” ujar Hendry. Ia juga menyoroti kurangnya waktu yang diberikan untuk melakukan pengosongan kantor. “Surat datang Minggu malam, tapi kami diminta kosongkan kantor pada Selasa pagi. Ini tidak masuk akal,” lanjutnya.
Dia bilang, seharusnya PWI diberikan waktu minimal satu minggu untuk mempersiapkan pengosongan, bukan hanya dua hari. Selain itu, ia menyayangkan komunikasi yang tidak lancar dengan Ketua Dewan Pers. Pesan yang dikirimnya sejak Senin (30/9/2024) melalui WhatsApp, hingga Rabu siang belum mendapatkan respons.
Ketidakpuasan ini membuat PWI Pusat mempertimbangkan langkah hukum. Kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, menyatakan siap mengambil tindakan hukum terkait pengosongan kantor tersebut. “Masalah ini akan kami bawa ke ranah hukum. Kuasa hukum kami akan menindaklanjutinya,” tegas Hendry.
Ia juga menilai, Ketua Dewan Pers telah melampaui wewenangnya. Menurutnya, Gedung Dewan Pers merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kementerian Kominfo, sehingga pengosongan seharusnya hanya bisa dilakukan oleh pejabat berwenang, bukan oleh Ketua Dewan Pers.
Hendry berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku, dan bahwa PWI Pusat diberi kesempatan untuk mempertahankan haknya atas penggunaan kantor tersebut.
Foto-Ilustrasi: Salinan sebagian Kop Surat Keputusan Pleno Dewan Pers nomor : 1103/DP/K/IX/2024.