Karyawan PT Sumekar mengaku terkena PHK sepihak oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep yang bergerak di bidang pelayanan transportasi laut tersebut.
Haryono, salah satu korban kena PHK cerita, ada lima karyawan PT Sumekar yang terkena PHK.
“Yang kena PHK itu, ada lima. Saya dan rekan lain bernama Agus Perdana, Wulandari, Faridatul Sudiana serta Siti Ummiana. Kami berlima bertugas di manajemen darat. Sedangkan, untuk karyawan yang berstatus anak buah kapal (ABK) KMP Dharma Bahari Sumekar (DBS) III, tidak ada yang terkena PHK,” katanya, Selasa (6/5/2025).
PHK itu, ungkapnya, tertuang dalam dalam surat pemebritahuan PHK bernomor 1.02.030/06/435.403/2025, tertanggal 9 Januari 2025.
Haryono mengaku telah menempati dua posisi jabatan. Sebagai ABK KMP DBS III dan bagian tiket kapal di manajemen darat.
Dia menilai, kebijakan PHK dilakukan sepihak. Pasalnya, surat itu terbit tanpa ada komunikasi secara persuasif atau mediasi antara direksi PT Sumekar bersama karyawan.
“Kami sudah melakukan konfirmasi kepada direksi. Katanya, surat itu hanya pemberitahuan,” ungkapnya.
Menurutnya, selama surat keputusan (SK) PHK belum diterbitkan secara sah, maka lima karyawan bersangkutan masih berstatus sebagai karyawan resmi. Sehingga, PT Sumekar harus penuhi hak-hak mereka.

Haryono bilang, dia bersama empat rekannya dapat perlakuan berbeda dari pihak manajemen perusahaannya. usai adanya surat tersebut.
“Kami tidak dikasih THR, padahal belum ada SK PHK secara sah. Kemarin, gaji karyawan lain keluar, punya kami tidak. Pun tak dapat pesangon. Bahkan gaji selama hampir dua tahun tak dicairkan,” tuturnya.
Haryono menilai, perusahaan menggantung semua hak-haknya bersama empat rekan lainnya. Pasalnya, tak ada keterangan waktu persisnya.
Berdasarkan surat itu, ada dua alasan yang mendasari PHK tersebut. Pertama, pertimbangan efesiensi. Kedua, penyesuaian struktur organisasi perusahaan. Surat itu berlaku sejak berlaku sejak surat pemberitahuan diserahkan kepada karyawan bersangkutan.
“Mengenai hak-hak karyawan yang menjadi tanggung jawab perusahaan, akan diselesaikan setelah ada kemampuan bayar atau setelah ada pencairan pengembalian dana dari barang bukti sitaan kejaksaan. Sehubungan dengan hal di atas, saudara/saudari diberi waktu selama tujuh hari sejak surat diterima, untuk memberikan tanggapan secara tertulis.” Bunyi surat tersebut.
“Kami sudah lapor ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumenep jelang idul fitri kemarin. Namun, dalam prosesnya harus dilakukan berbagai tahapan,” ungkapnya.
Salah satu tahapannya, kata Haryono, karyawan harus melakukan musyawarah dengan PT Sumekar sebagai pihak yang memberi kerja. Sedangkan, untuk bisa melakukan hal tersebut, maka harus menunggu diterbitkannya SK PHK secara resmi.
“Status kami sekarang tidak jelas. Namun seharusnya, sebelum ada SK Pemberhentian, maka hak kami sebagai karyawan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan,” tegasnya.

Disnaker Sumenep Tak Bisa Tindak PT Sumekar
Kabid Pelatihan Produktivitas dan Hubungan Industrial, Disnaker Sumenep, Eko Ferryanto mengatakan, perselisihan antara PT Sumekar dengan karyawan tidak bisa langsung diproses. Sebab, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan terlebih dahulu.
Pertama, pihak pihak karyawan harus melakukan perundingan dengan manajemen perusahaan memakai mekanisme bippartit. Jika menghasilkan titik temu kesepakatan dari musyawarah itu, maka masalah yang terjadi dianggap selesai.
“Tapi kalau belum ada kesepakatan, maka pihak yang dirugikan baru bisa melaporkan kepada Disnaker,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).
Kedua, dapat dilakukan tahapan berikutnya, yaitu tripartit. Langkah mediasi ini melibatkan tiga pihak, di antaranya adalah karyawan yang merasa dirugikan, manajemen perusahaan dan mediator dari Disnaker Sumenep.
“Mediator harus menengahi, yaitu sesuai tugas perundan-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Jika proses mediasi tripartit belum juga menemukan hasil kesepakatan antara pihak yang berselisih, katanya, maka proses berikutnya dapat dilanjutkan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industri (PPHI). Laporan ke pengadilan, bisa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Namun sebelum itu, semua tahapan dari awal harus dipenuhi secara keseluruhan yang dibuktikan dengan dokumen yang jelas. Jika tidak lengkap, maka laporan tidak akan diterima oleh PPHI.
“Jadi, tahapan dari awal kan ada daftar hadirnya serta berita acara. Itu nanti yang menjadi dokumen bukti dalam proses laporan,” terangnya.
Eko bilang, Disnaker Sumenep tidak bisa menindak perusahaan yang melanggar ketentuan. Karena itu masuk ranah tugas dan tanggung jawab Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
“Itu pun, penindakan yang dimaksud, hanya berkaitan dengan norma kerja serta norma keselamatan dan kesehatan kerja (KKK). Kalau kami, sifatnya hanya pembinaan dan mediasi perselisihan saja,” katanya.
Dia membenarkan adanya laporan dari lima karyawan yang terkena PHK tersebut. Namun, dia mengarahkan agar mereka merundingkan dari awal dengan manajemen perusahaan.
“Kami juga sudah melakukan pembinaan kepada PT Sumekar, agar hak karyawan diberikan. Peraturan yang berlaku juga telah kami sampaikan,” ujarnya.
PT Sumekar Mengaku Merugi
Direktur Utama (Dirut) PT Sumekar, Saiful Bahri mengatakan, kebijakan PHK dilakukan atas pertimbangan yang matang. Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia, Nomor 35, Tahun 2021, tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja.
“Dalam PP 35 itu di sebutkan, kalau perusahaan ini selama dua tahun berturut-turut mengalami kerugian, itu boleh melakukan efisiensi,” ucapnya, Rabu (7/5/2025).
Poinnya, kata Saiful, karena PT Sumekar telah alami kerugian selama tiga tahun terakhir. Karena itu, kebijakan PHK terhadap karyawan sebagai langkah efesiensi terhadap biaya operasional perusahaan.
“Itu juga amanat dari rapat umum pemegang saham atau RUPS, itu kan organ tertinggi kami,” tuturnya.

Saiful menyampaikan, kerugian PT Sumekar bermula di masa pandemi Covid-19. Saat itu, sempat ada kebijakan pembatasan aktivitas sosial. Sedangkan, usaha yang dijalankan oleh PT Sumekar yaitu berupa jasa transportasi laut. Dengan adanya pembatasan aktivitas sosial, tentu sangat berdampak terhadap pendapatan perusahaan.
“Ketika dikumpulkan sebulan, tidak cukup untuk melakukan penggajian. Gaji karyawan yang nunggak 22 bulan itu juga berkaitan dengan minimnya pendapatan perusahaan. Sejak tahun 2021 perusahaan tak mampu bayar penuh. Tetapi tidak kemudian dua tahun berturut-turut,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, PT Sumekar tidak dapat membayar gaji karyawan di awal tahun 2025. Pasalnya, kontrak dengan Pemkab Sumenep terkait pelaksanaan subsidi belum dimulai. Sedangkan, kapal KMP DBS III belum beroperasi.
“Kalau kapal belum beroperasi, kami kan tidak ada pendapatan,” katanya.
Legislatif Desak PT Sumekar Lakukan Mediasi
Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumenep, Irwan Hayat, mengatakan segera melakukan mediasi antara PT Sumekar dengan karyawan, agar persoalan segera diselesaikan.
“Ini harus diselesaikan. Karena berkaitan dengan pemenuhan hak-hak haryawan,” pungkasnya.
Foto-Ilustrasi: Gedung BUMD Sumenep. PT Sumekar berkantor di gedung tersebut. (Moh. Busri/Indoklik)
Penulis: Moh. Busri
Editor : Abd Gafur