Penulis: Abd Gafur*
Sebagaimana bherkat pada umumnya, bisa saja berisi matta’an (mentahan) atau makanan siap santap. Tapi bherkat dari abtina ini versi matta’an . Namanya bherkat, tentu ada ragam isi di dalamnya.
Sebuah video yang menujukkan aksi bagi-bagi amplop lengkap stiker bergambar Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan; Kholilurrahman-Sukriyanto (Kharisma) berseliweran di lini massa medsos di Pamekasan.
Ironisnya, aksi itu dilakukan di tengah pembacaan Jantung Al-Quran (Surah Yasin). Video itu tidak jelas apakah acara tahlilan atau istigahasah. Dalam berita yang ditayangkan Suaranet.id, dijelaskan bahwa video itu tersebut diunggah akun TikTok @idntalk.id pada Kamis (17/10) malam, pukul 21.00.
Membaca berita itu, satu pertanyaan muncul di kepala: benarkah aksi atu’um (bagi-bagi) amplop itu dilakukan oleh Timses atau Relawan Paslon Kharisma? Untuk memastikan kebenarannya, abtina pun mencari tahu videonya. Abtina pun mendapatkannya.
Setelah mengamati video itu berkali-kali, lensa soca abtina menangkap visual yang menunjukkan spanduk bergambar Paslon Kharisma terpasang di salah satu sudut.
Berdasarkan suara di video itu, amplop itu berisi 50 ribu. Pertanyaanya, andai Jemaah tahlilan itu berjumlah 100 orang, maka tinggal dihitung: 100 x 50.000. Hasilnya: 5.000.000 atau lima juta rupiah. Jika lebih 100 jemaah, ya, tinggal dikalikan.
Dari video itu, abtina jadi terpikir untuk memberikan dua Bherkat Matta’an untuk Paslon Kharisma dan pendukungnya setelah atu’um amplop dan stiker di acara tahlilan tersebut.

Bherkat Pertama Khusus Paslon Kharisma
Sebagaimana bherkat pada umumnya, bisa saja berisi matta’an (mentahan) atau makanan siap santap. Tapi bherkat dari abtina ini versi matta’an. Namanya bherkat, tentu ada ragam isi di dalamnya.
Satu, berupa pertanyaan: Paslon Kharisma ini tahu aturan berkampanye nggak sih? Kitab dan dalil apa yang Ajunan gunakan yang menunjukkan bahwa tahlilan atau acara keagamaan lainnya untuk tawasulan ngamri pahala sekaligus raup suara untuk kepentingan politik kemenangan Pilkada?
Dua, jika melihat aturan berkampanye, aksi itu diduga menabrak tembok Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur larangan kampanye :
- Pasal 280 Ayat (1) huruf h: Melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Kampanye di acara yang bersifat keagamaan, seperti tahlilan, termasuk pelanggaran terhadap pasal ini.
- Pasal 280 Ayat (1) huruf j: Melarang pelaksanaan kampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, yang termasuk dalam praktik politik uang.
- Pasal 523 Ayat (2): Menyatakan bahwa pelanggaran terkait politik uang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.
Tiga, patut diduga, Paslon Kharisma terlalu pesimis tentang kondisi suara yang akan diraih dalam Pilkada mendatang. Mungkin saja, mereka merasa suaranya setipis amplop yang dibagikan di acara tahlilan itu. Sehingga jadikan acara keagamaan yang seharusnya jadi wasilah untuk ngamri pahala sekaligus raup suara dengan misi kemenangan di Pilkada November mendatang.
Empat, jawaban apa yang akan Paslon Kharisma katakan saat ditanya oleh pihak Bawaslu tentang aksi bagi-bagi amplop lengkap dengan stikernya tersebut? Sedang Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan berjanji akan melakukan penelusuran dan mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran.
Mau bilang tidak tahu? Tidak Sengaja? Atau tidak punya jawaban lalu memilih diam seribu bahasa dan tak bisa berkutik?
Lima, sadar dan bertaubatlah. Ajunan ini dipercaya oleh pendukungnya, yang jelas sebagian banyak adalah masyarakat Pameksan sendiri. Masa Ajunan tidak punya rasa malu menujukkan perilaku yang menabrak aturan semacam itu?
Bherkat Kedua Khusus Pendukung Paslon Kharisma
Khusus timses dan relawannya Paslon Kharisma, bherkat-nya berisi:
Satu, Ajunan boleh-boleh saja jadi pendukung paslon. Tapi, agak cerdas dong! Masa Ajunan halalkan segala cara demi kemenangan paslon yang Ajunan dukung, meskipun itu langgar aturan?
Mengapa Ajunan sebegitu sam’an wa tho’atan-nya lakukan itu? Ajunan dibayarkah? Dapat berapa, sekali lakukan kampanye untuk kemenangan paslon dukungan Ajunan?
Dua, serius abtina penasaran, itu acara tahilan untuk wasilah permohonan ampun untuk warga yang meninggal atau istighasah biasa sih? Kalau tahlilan, apakah Ajunan tidak kasihan kepada mayyit yang Ajunan wasilahkan ampunan itu? Setega itu kah, Ajunan jadikan acara wasilah ampunan untuk saudaramu yang meninggal sekaligus berkampanye?
Seperti bherkat pada umumnya, abtina juga siapkan tambahkan sembako khusus untuk Paslon Kharisma dan Timsesnya berupa pertanyaan: sudah berapa pelanggaran serupa atau bentuk lainnya yang Ajunan lakukan demi raup suara rakyat? Apakah Ajunan mengira suara rakyat semurah itu? Dan uang darimana yang Ajunan bagikan malam itu? Ayolah, ngaku, Nom!
Karena bherkat ini matta’an, maka terserah Ajunan, ngèrèng ka’ator. Mau dimasak atau mau dijual. Tapi bherkat matta’an ini tidak semurah cara berkampanye murahan yang Ajunan lakukan pada malam tahlilan itu!
Ilustrasi: Bherkat Mattaa’an untuk Paslon Kharisma dan Pendukugnya Setelah Atu’um Amplop dan Stiker di Acara Tahlilan. Foto dalam ilustrasi merupakan tangkapan layar dari video terkait. (Desain-Canva-Indoklik)
*Pemuda yang lahir dan besar di Pamekasan. Penganut tradisi tahlilan.