Beranda » Benda Temuan Nelayan Masalembu Dipastikan Narkoba Jenis Sabu

Benda Temuan Nelayan Masalembu Dipastikan Narkoba Jenis Sabu

Sumenep, Indoklik.id – Insiden penemuan benda di perairan Pulau Masalembu terus dilakukan pendalaman informasi. Benda itu dipastikan nakotika jenis sabu. Teranyar, kasus ini ditangani langsung oleh tim gabungan dari tingkat Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sumenep, hingga petugas di Kecamatan Masalembu.

Anggota tim gabungan ini meliputi enam unsur. Untuk level provinsi, yaitu melibatkan Ditresnarkoba Polda Jatim dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. Kemudian di tingkat kabupaten, melibatkan Satresnarkoba Polres Sumenep, BNNK Sumenep. Selanjutnya di kecamatan, yaitu melibatkan Polsek Masalembu dan Koramil 0827/22 Masalembu.

Dirreskoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa menyampaikan, tim gabungan turun langsung ke Pulau Masalembu untuk melakukan penelitian lanjutan. Proses ini berlangsung selama dua hari, yaitu mulai Senin – Selasa (02-03/06/2025).

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 35 bungkus yang diserahkan oleh Polres Sumenep ke Polda Jatim,” ungkapnya, Selasa (03/06/2025).

Berdasar hasil penelitian, Tim Gabungan menyimpulkan jumlah barang diduga sabu yang diserahkan oleh warga belum seluruhnya. Hal itu mengacu terhadap ukuran drum yang dijadikan wadah barang tersebut.

“Menurut perkiraan, masih kurang dari jumlah seluruhnya jika melihat wadah yang ada,” katanya.

Tim Gabungan pun menyampaikan imbauan tegas kepada warga pulau setempat. Yaitu, bagi yang merasa menyimpan atau bahkan menemukan barang serupa agar segera diserahkan kepada petugas di Mapolsek Masalembu.

Selama dua hari dilakukan operasi gabungan, kemudian berhasil terkumpul barang bukti sebanyak 17 bungkus dengan kemasan yang sama dari sebelumnya. Sebanyak lima bungkus terkumpul dari hasil penyerahan warga Dusun Ambulung, Desa Sukajeruk. Kemudian empat bungkus hasil pencarian Tim Gabungan di rumah warga.

“Delapan bungkus diserahkan oleh koramil,” ujar Robert.

Tidak selesai sampai di situ, proses penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh Tim Gabungan untuk mengungkap semua temuan barang bukti diduga sabu itu. Kepada warga, Tim Gabungan memberi waktu selama dua hari, yaitu paling lambat sampai Kamis (05/06/2025), untuk mengembalikan temuan barang bukti.

“Bagi yang masih menyimpan agar segera dikembalikan ke polsek, sebelum dilakukan tindakan penegakan hukum,” tegasnya.

Barang bukti mirip kristal yang diduga sabu itu kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Anggota Tim Gabungan dari BNNP Jawa Timur. Hasilnya, dari 17 bungkus yang telah diamankan di Mapolsek Masalembu, dipastikan positif narkotika jenis sabu.

“Narkotika yang ditemukan ini adalah jenis sabu-sabu,” kata Robert.

Bati TUUD Koramil 0827/22 Masalembu, Serka Yohanes Gapo, membenarkan telah menyerahkan delapan bungkus barang diduga sabu ke Polsek setempat. Semua barang itu, ditemukan berada di gapura pintu masuk Makoramil saat anggota melaksanakan korve alias kerja bakti pada Senin (02/06/2025).

“Saya menemukan plastik hitam. Setelah dibuka, ada beberapa bungkus barang diduga sabu-sabu,” tuturnya, Selasa (03/06/2025).

Kata dia, kemasan sejumlah barang tersebut sama persis seperti benda diduga narkoba yang ditemukan nelayan sebelumnya. Untuk itu, Yohanes segera melaporkan penemuan tersebut kepada Danramil 0827/22 Masalembu, Letda Czi Junaifi.

“Danramil pun langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek untuk memberitahukan penemuan barang yang diduga narkoba itu,” jelasnya.

Foto:Anggota Koramil 0827/22 Masalembu menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu kepada Anggota Polsek Masalembu, Senin (02/06/2025). (Foto: Polres Sumenep for Indoklik).

Penulis: Moh. Busri
Editor : Abd Gafur

Redaksi