Andre Yuris, Ketua AJI Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya turut berkomentar soal kasus dugaan intimindasi dan kekerasan terhadap Abdurrahman Fauzi, jurnalis JTV Madura di sekitar Monumen Arek Lancor Pamekasan, Sabtu (11/1/2025).
Dia menilai, penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999. Termasuk yang dugaan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pedagang kaki lima (PKL) kepada Fauzi.
“Apa yang dilakukan oleh kawan-kawan PKL itu, menghalangi tugas jurnalistik tentu saja bertentangan dengan UU Pers No 40 1999. Ada sanksi pidana di sana. Jika teman tersebut (Fauzi) gabung organisasi profesi bisa minta didampingi. Atau minta perusahaan medianya mengawal,” katanya, Minggu (19/1/2025).
Menghalangi tugas jurnalis, katanya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, kantor berita jurnalis korban intimidasi tersebut bisa melapor sesuai mekanisme di UU Pers ke pihak berwenang agar tidak ada kejadian serupa di kemudian hari.. Dia menyarankan, pelaporan tidak mesti pakai konteks pidana, namun bisa pakai delik UU Pers.
“Namun yang paling penting, rekan-rekan jurnalis pelu profesional dalam melaksanakan tugas. Berimbang, idependen sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya,
Yuris menjelaskan, jurnalis juga perlu membangun diskusi dangan warga, memberi pemahaman soal kerja-kerja jurnalistik. Sebab, katanya, bisa jadi kejadian ini dari ketidaktahuan warga akan tugas jurnalis atau bisa jadi punya pengalaman buruk dengan jurnalis.
“Perlu dilaporkan ke Polisi jika memang tindakan tersebut sangat serius. Sesuai UU Pers, jurnalis yang jadi korban dalam kasus ini bisa dilaporkan ke Polisi. Namun saya lebih menyarankan untuk juga membangun diskusi dengan warga,” ujarnya.
Menurut Yuris, kasus ini jadi atensi penting bagi jurnalis lainnya. Termasuk tetap pada prinsip profesional dan independen pada subjek liputan. Memberi ruang yang proporsional pada semua pihak.
Foto Utama: Abdurrahman Fauzi (kanan), jurnalis yang jadi korban intimidasi dan Wildan Firdausi (kiri) saksi. (Samhari)
Penulis : Abd Gafur
Editor : Abd Gafur