Bawaslu Pamekasan Imbau Peserta Pilkada Tak Pasang APK di Area Terlarang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan mengimbau kontestan Pilkada dan relawaannya, nantinya tak asal pasang alat peraga kampanye (APK) di tempat terlarang.

Menurut Abdullah Saidi, Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pamekasan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar ketentuan merupakan pelanggaran adminstrasi.

“Jika ada APK paslon yang terpasang di area terlang atau ada pihak yang dirugika, masyarakat untuk melaporkan ke Satpol PP untuk menertibkan APK yang sudah mulai dipasang oleh bakal calon kepala daerah di banyak titik,” katanya, Kamis (19/9/2024).

Pemasagan APK di tempat terlarang tersebut seperti di dekat sekolah atau lembaga, dekat dengan tempat ibadah serta memakukan APK-nya ke pohon.

“Kami juga masih menunggu aturan KPU terkait tempat-tempat mana saja yang menjadi area terlarang untuk pemasangan APK ada mungkin perubahan atau tambahan,” jelasnya.

Saat ini, katanya,  Bawaslu belum bisa bertindak untuk menurunkan baliho yang menyalahi aturan. Sebab, penyelenggaraan pilkada belum sampai pada tahapan penetapan calon. Jadi saat ini untuk penertiban APK itu ranahnya Satpol PP,” tuturnya.

Saidi menghimbau agar paslon, maupun tim kampanye, tim relawan ataupun simpatisan, untuk memperhatikan untuk pemasangan kampanye jangan di pasang diarea yang melanggar.

“Nanti kalau KPU sudah menetapkan calon kepala daerah, maka kami akan langsung bertindak menurunkan APK-APK yag di pasang di area terlarang,” ujarnya.

Foto: Abdullah Saidi, anggota Bawaslu Pamekasan.(pamekasan.bawaslu.go.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *