Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya menanggapi keterlibatan sejumlah jurnalis dalam Deklarasi Pilkada Damai di acara “Sosialisasi Pengawasan Pemilu Secara Tatap Muka Dalam Rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024” yang digelar Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) Pamekasan, Rabu (18/9/2024)
Andre Yuris, Ketua AJI Surabaya mengatakan, kehadiran jurnalis pada momen Pilkada atau Pemilu adalah demi kepentingan publik dan mengisyaratkan pada penyelenggara dan peserta pemilu bahwa mereka diawasi.
“Jadi, terlepas dari hak politik jurnalis sebagai warga negara, dalam menjalankan profesinya ia harus menjadi watchdoc yang profesional dan adil, independen dan berimbang. Tentu dengan mematuhi kode etik dan kode perilaku,” katanya, Rabu (18/9/2024)
Dia bilang, mengusahakan Pemilu damai, memastikan warga mendapatkan haknya, dan Pilkada adalah tugas semua orang, termasuk jurnalis. Lebih dari deklarasi, jurnalis dan media tidak boleh jadi partisan.
“Sebab kalau sampai partisan yang dirugikan masyarakat dan pasti media dan jurnalis yang partisan tidak akan mendapatkan kepercayaan masyarakat,” tegas Yuris.
Riski Yadi, jurnalis setempat menilai, acara tersebut cukup baik mengingat peran media massa sangat penting sebagai ujung tombak dalam pencari, pembuat dan penyebar informasi kepada publik.
“Saya sangat mengapresiasi Bawaslu pamekasan yang telah menginisiasi acara ini. Sebab tidak gampang mengumpulkan teman-teman media. Ayo kita sama-sama ikut berperan agar pilkada 2024 berjalan damai,” kata Kontributor TV One tersebut, Rabu (18/9/2024).
Rizki meminta, pegiat pers untuk menerbitkan berita yang faktual dan berimbang serta mendorong Pilkada pada 27 November 2024 mendatang agar berjalan sebagaimana aturan yang ada.
Deklarasi Pilkada Damai itu berisi tujuh butir:
- Senantiasa menjaga integritas dan menjamin kemandirian dalam pemberitaan pengawasan Pilkada 2024;
- Menaati Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran untuk menciptakan Pilkada damal;
- Bersikap adil dan berimbang dengan memberikan kesempatan yang sana kepada semua pemangku kepentingan Pilkada secara transparan
- Menguatkan pesan damal dan memberi solusi pada peristiwa konflik serta tidak memperuncing situasi di antara pemangku kepentingan Pilkada;
- Siap meluruskan disinformasi, berita bohong dan palsu untuk mencerdaskan pemilih melalui pemberitaan edukasi pengawasan Pilkada;
- Senantiasa menyampaikan pesan pengawasan partisipatif dalam diseminasi informasi Pilkada;
- Siap berkolaborasi untuk ikut serta mengawasi penyelenggaraan Pilkada.

Isi Deklarasi Dinilai Normatif dan Satu Bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik
Yuris menilai, semua poin itu bersifat normatif. Menurutnya, titik tekannya justru penyelenggara dan pengawas (KPU dan Bawaslu) harus melaksanakan tugasnya dengan profesional dan independen sesuai dengan Undang-Undang.
Dia bilang, belajar dari kasus dan sengkarut Pilkada yang ada sebelumnya, salah satu penyebabnya adalah penyelenggara dan pengawas pemilu yang tidak tegas dan professional. Poinya adalah agar penyelengara pemilu professional.
“KPU dan Bawaslu, ya, mereka yang harusnya mau diawasi oleh jurnalis dan masyarakat sipil dengan cara memberikan akses informasi yang lebih terbuka agar dapat diverifikasi kebenarnnya,” tegas Yuris.
Riski mengaku kurang setuju dengan salah satu butir deklarasi tersebut.
“Saya merasa kurang setuju di poin 4 yang tertulis “menguatkan pesan damal dan memberi solusi pada peristiwa konflik serta tidak memperuncing situasi di antara pemangku kepentingan Pilkad”. Pasalnya, wartawan tidak boleh mencampur opini degan berita, karena menyalahi kode etik jurnalistik,” katanya.
Menurut Riski, wartawan harus mengemas dan menyampaikan hasil liputannya sesuai fakta. Termasuk liputannya yang berkenaan dengan kecurangan Pilkada.
“Wartawan harus memberi solusi? Bagaimana caranya? Pegiat pers, kan cuma pencari sekaligus penyampai informasi sesuai hasil konfirmasi dan verifikasi,” kata anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Madura tersebut.
Kewajiban Independensi Jurnalis Tak Hanya dalam Konteks Pilkada
Sukma Umbara Tirta Firdaus, Ketua Bawaslu Pamekasan, dalam kesempatan tersebut mengimbau jurnalis setempat tetap independen sepanjang meliput dan menyampakan berita, terutama seputar Pilkada 2024.
Pesan itu ia sampaikan saat beri sambutan di acara tersebut. Menurutnya, media massa jadi referensi bagi masyarakat. Jika beritanya miring masyarakat akan terbawa, sebab masyarakat (terkadang) tidak lakukan analisis panjang lebar,” ujarnya.
Sukma mengajak wartawan untuk sajikan pemberitaan berimbang dan mendidik.
“Beritakan apa adanya. Jangan condong kepada salah satu calon agar masyarakat bisa memilih dengan hati nuraninya,” tutupnya.
Menurutnya, wartawan bagian dari masyarakat yang memiliki peran penting dalam mewujudkan Pilkada Damai 2024. Keberadaannya pun sangat dibutuhkan untuk menyampaikan kebenaran.
Sukma bilang, masyarakat itu luas dan terdiri dari ragam latar belakang, termasuk tingkat pendidikannya.
“Ketika mereka membaca berita lalu ditelan secara mentah-mentah, padahal berita tersebut tidak berimbang bahkan berita bohong, maka secara tidak langsung, wartawan dan medianya harus bertanggungjawab,” jelasnya.
Andre Yuris, menegaskan, tidak hanya dalam konteks Pilkada, jurnalis sudah semestinya menjalani tugas mensahihkan fakta yang benar dan dapat dipercaya serta jadi pengawas yang independen bagi penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.
Foto: Salah satu perwakilan jurnalis di Pamekasan (kiri-baju hitam) dan Sukma (kanan-baju putih) menunjukkan Piagam Deklarasi Media Massa Kawal Pilkada Damai 2024.(Dok. Umarul Faruk)