Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam pencegatan sejumlah jurnalis di gerbang Kampus A Universitas Airlangga (Unair) di Jalan Prof. Dr. Moestopo oleh sekuriti setempat, Senin (8/7/2024).
Dalam keterangan tertulis AJI Surabaya, sejumlah jurnalis tersebut hendak menghadiri konferensi pers soal pencopotan Dekan Fakultas Kedokteran (FK Unair), Budi Santoso.
Budi dan rombongan dipersilakan memasuki gerbang, sementara awak media dilarang. Seorang sekuriti yang berseragam hitam mengatakan media dilarang masuk gerbang atas perintah pimpinan.
Mengetahui sejumlah jurnalis tertahan di luar gerbang, Budi dan rombongan menghampiri wartawan. Konferensi pers pun akhirnya terpaksa digelar di tengah pedestrian.
Andre Yuris, Ketua AJI Surabaya bilang, sebagai institusi perguruan tinggi, Unair seharusnya paham tentang kerja jurnalistik.
“Jurnalis itu bekerja untuk kepentingan publik, melayani hak publik untuk tahu. Ketika itu dihalangi dengan sendirinya mencederai hak publik,” kata Andre, Selasa (9/7/2024).
Menurutnya, kehadiran jurnalis di sana untuk verifikasi dan konfirmasi. Tujuannya agar produk jurnalistik yang dihasilkan berimbang, berkualitas dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“AJI Surabaya akan berkirim surat ke Rektorat Unair untuk mengingatkan agar penghalangan kerja-kerja jurnalistik tidak terulang lagi,” tegasnya.
Beberapa saat sebelumnya Budi didampingi Tim Advokasi untuk Kebebasan Akademik (TATAK) mengantarkan surat keberatannya ke Gedung Rektorat di Kampus C Unair di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno.
TATAK terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, LBH Advokasi Publik PP Muhammadiyah, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Constitutional & Administrative Law Society [CALS], Themis Indonesia, Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dan SPK.
Andre mengungkapkan, berdasarkan temuan AJI Surabaya dan laporan dari jurnalis yang ada di lokasi, Budi dan rombongan tiba di Kampus A Unair pukul 15.40 untuk menggelar konferensi pers. Sesampainya di sana, dua pintu gerbang kampus ditutup rapat.
Dia bilang, pelarangan wartawan memasuki gerbang Kampus A Unair merupakan bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dan tindakan itu melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Katanya mengurai isi pasal tersebut.
Menanggapi pelarangan tersebut, tegas Andre, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mengecam sikap Rektorat Unair yang melarang wartawan memasuki gerbang kampus untuk menghadiri konferensi pers.
“Institusi perguruan tinggi seharusnya memberikan contoh bagi masyarakat untuk menjaga kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
Andre mengatakan, institusi perguruan tinggi merupakan wilayah publik yang seharusnya terbuka bagi publik, termasuk jurnalis yang akan melakukan peliputan, konfirmasi, verifikasi, dan klarifikasi terkait pemberitaan.
Dia juga menghimbau jurnalis menjaga independensi dan profesionalisme serta mematuhi kode etik dan kode perilaku jurnalis dalam menjalankan tugas.
Foto utama: Pencegahan sejumlah jurnalis di gerbang Kampus A UNAIR. (Kredit foto: Ifan Bikul)