Ahmad Rasyidi, pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan SDN Tamberu 2, Batumarmar, Pamekasan tegaskan agar Pemkab Pamekasan segera bongkar gedung sekolah tersebut. Pasalnya, pemkab setempat dinilai belum bisa menunjukkan langkah jelas untuk selesaikan sengketa lahan yang terus berlarut hingga sekarang sekaligus bukti kepemilikan lahan.
“Kalau tidak ada kejelasan dari persoalan lahan ini, ya, saya minta Pemkab Pamekasan untuk segera menggusur bagunan sekolah itu,” ujar Rasyidi, Rabu (11/9/2024).
Menurutnya, jika Pemkab Pamekasan merasa punya hak kepemilikan dan bukti kuat, segera buktikan kepada publik dan tidak hanya perkataan pengakuan saja. Dia menegaskan tidak akan membuka segel itu sampai gedung itu roboh dengan sendirinya.
“Saya tidak bisa menggunakan lahan itu karena bangunannya milik negara, tapi pemerintah juga tidak bisa menempati sekolah itu karena lahannya milik saya. Kalau bangunan itu roboh, saya bisa menggunakan lahan itu,” terangnya.
Rasyidi mengatakan, jika memang lahan itu milik pemerintah dan buktinya kuat, ia siap dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah menutup kebutuhan umum.
“Kalau pemerintah bisa membuktikan kepemilikan lahan itu, silahkan laporkan saya ke pihak berwajib, karena saya sudah melakukan tindakan yang ilegal dan mengganggu kebutuhan atau ketertiban umum,” katanya.
Pj Bupati Pamekasan, Masrukin mengatakan, ahli waris hanya mengklaim, belum bisa memberikan alat bukti secara legal lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi misalkan ada bukti kepemilikan yang di proses oleh BPN, nanti pemkab akan melakukan komunikasi dengan ahli waris apakah harus ganti rugi dan bagaiman baiknya,” ujarnya, Kamis (13/9/2024).
Menurutnya, Pembkab Pamekasan sebenarnya sudah melakukan pendekatan-pendekatan secara kekeluargaan kepada ahli waris.
Dia bilang, untuk sertifikat itu wilayah kerjanya BPN. “Kalau memang ahli waris yakin dan ada bukti soal kepemilikan tanah itu, ya, bisa dibuktikan dengan ketentuan di BPN. Apa yang diinginkan oleh BPN, segera dipenuhi,” katanya.
Masrukin menjelaskan, lahan itu sudah ditempati SDN Tamberu 2 sejak tahun 70-an. Dia mengaku tidka bisa menjelaskan panjang lebar kalau tanah itu dalam proses sengketa.
Ahli waris, katanya, sah-sah saja mengklaim kepemilikan. Sebab Pemkab Pamekasan juga hanya punya bukti penguasaan fisik. Tapi klaim itu harus disertakan dengan bukti yang kuat.
“Silahkan ahli waris kalau mau mengklaim, karena pemkab juga tidak punya alat bukti lain, ya, hanya penguasaan fisik,” tambahnya.
Masrukin bilang, bukti bahwa lahan tersebut sudah menjadi milik Pemerintah, selain karena sudah tercatat di bagian aset, gedung sekolah tersebut tidak serta merta berdiri karena pasti ada prosesnya.
“Karena sudah dicatat di aset tetapi belum dikuatkan dengan alat bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat. Bisa saja kami langsung mengajukan proses atas dasar penguasaan fisik, tapi kami tidak lakukan karena menghormati ahli waris,” terangnya
Dia meminta masalah tersebut diselesaikan di bawah, bahkan Masrukin mengaku sudah menjembatani dengan cara meroling PJ kepela desanya
“Pj Kadesnya sudah kita roling supaya komunikasinya tetap berjalan dan tidak ada yang tersakiti di bawah. Urusan komunikasi oleh ahli waris dengan kepala desa yang merasa di persulit, di bagian apa kan begitu? Apa memang di komunikasi, atau di pelayanan dan sebagainya? Karena pemkab tidak punya data yang otentik di wilayah status tanah,” jelasnya.
Foto: Pagar SDN Tamberu 2, Batumarmar, Pamekasan dalam kondisi tersegel. (Samhari/Indoklik)