Beranda » Ada ASN Peras Kades di Sumenep, Mahasiswa Ultimatum Polres hingga Pemkab

Ada ASN Peras Kades di Sumenep, Mahasiswa Ultimatum Polres hingga Pemkab

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) melakukan demonstrasi di tiga tempat. Dari Mapolres Sumenep, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Rabu (28/05/2025). Mereka mendesak tiga instansi tersebut menegakkan supremasi hukum tanpa tebang pilih.

Desakan itu disandarkan pada kasus keterlibatan pejabat Inspektorat Sumenep dalam skandal kasus pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Batang-batang Daya.

Korlap aksi, Ahyatul Karim mengaku kecewa terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam menangani kasus. Pasalnya, proses hukum yang dilakukan selama ini terkesan lamban, bahkan tidak terbuka ke publik.

“Ada perlakuan berbeda antara masyarakat biasa dengan pejabat pemerintah,” ucapnya saat menyampaikan orasi.

Karim bilang, saat warga biasa terlibat kasus hukum, maka prosesnya sangat cepat. Hal itu, berbanding terbalik dengan proses hukum terhadap pejabat pemerintah atau aparatur sipil negara (ASN).

“Penanganannya justru terkesan lamban dan penuh tanda tanya,” tegasnya.

Seharusnya, penegakan supremasi hukum dilakukan secara tegas dan adil. Sehingga, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat terjaga dengan baik.

“Kami mendesak Kapolres untuk benar-benar serius memproses kasus pelanggaran hukum yang terjadi di Sumenep. Termasuk yang dilakukan oleh oknum ASN,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu Agus Rusdiyanto, memastikan penegakan hukum melalui institusinya dilakukan secara profesional. Bahkan, dia juga menegaskan, tidak ada intervensi dari pihak lain dalam proses hukum tersebut.

“Kami tegaskan, tidak ada istilah tebang pilih,” ujarnya.

Menurutnya, semua proses hukum telah dilakukan sesuai prosedur. Tidak ada satu pun kasus yang lamban dalam penanganannya. Namun, lanjut dia, tiap proses hukum yang dimaksud, ada tahapan yang perlu diselesaikan secara cermat.

“Penegakan hukum tidak bisa dilakukan secara instan. Kami bekerja berdasarkan bukti, saksi, dan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Karim mendesak Pemkab Sumenep tidak boleh mengintervensi proses hukum terhadap ASN itu. Karena tindakannya telah melanggar hukum dan etika birokrasi.

Tindakan yang dilakukan Jufri, lanjut Karim, dapat memberikan dampak fatal terhadap birokrasi. Bahkan, masalah tersebut dapat menggugurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Ini tidak hanya mencoreng nama baik ASN, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat kepada pemkab,” tegasnya.

Dia bilang, selayaknya pejabat pemerintah menjadi panutan masyarakat. Namun tindakan yang dilakukan oleh Jufri itu menjadi bukti jelas bahwa kinerja ASN di lingkungan Pemkab Sumenep harus dievaluasi secara serius.

“ASN seharusnya menjadi pilar moral birokrasi, bukan malah menjadi pelaku pelanggaran,” katanya.

Perwakilan pejabat Inspektorat Sumenep, Badrul, mendukung proses penegakan hukum terhadap oknum ASN yang melanggar. Bahkan, dia menjamin tidak akan ada intervensi sedikit pun dari instansinya terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

“Kami berdiri untuk kebenaran, bukan untuk melindungi pelaku pelanggaran,” pungkasnya.

Foto:AMS menggelar demonstrasi di Kantor Pemkab Sumenep, Rabu (28/05/2025). (Moh. Busri/Indoklik).

Penulis: Moh. Busri
Editor : Abd Gafur

 

Redaksi